MEGA:DAFTARKAN KE KPU CALON PERSEORANGAN

BALIKPAP KPU Kota Balikpapan telah membuka ketentuan syarat bakal calon perseorangan pada 19 desember sampai dengan 23 februari 2020.

Komisioner KPU Balikpapan Mega Feriany Feri menghimbau agar para peserta calon perseorangan untuk segera melengkapi persyaratannya dan menyerahkan ke KPU Balikpapan. T,

dengan edaran pengumuman syarat bakal calon perseorangan No : 338/PL02.22-Pu/6471/KPU kot/XII/2019 tentang syarat dukungan pasangan perseorangan dalam pemilihan walikota dan wakil walikota Balikpapan 2020.

Dengan dasar yang sudah disampaikan untuk memeberikan waktu bagi pasangan perseorangan supaya lebih mempersiapkan diri dalam pilkada mendatang. Jelasnya ," jangan sampai ada pasangan calon yang tidak mengetahui hal ini, ditambah dengan mendaftarkan LO (liaison officer) mereka sangat membutuhkan pemanduan untuk aplikasi pencalonannya,tegas."

feed

Feed not found.