Kabarikn.com, SEMARANG - Satuan Resmob Polrestabes Semarang yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng, berhasil membekuk 5 orang pelaku perampokan karyawan distributor Gas LPG di Jalan Krakatau VIII, Karang Tempel, Semarang pada Senin (18/1) sekira pukul 07.54 Wib, Kemarin.

Dalam penangkapan ini, Kepolisian memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan empat orang pelaku.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam jumpa Pers mengungkapkan, bahwa kelima orang ini empat diantaranya merupakan warga Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, yaitu Rahmat (40) Frans Panjaitan (37) Vidi Kondian (21) Maftuhi (26) dan satu orang yang diduga menjadi penunjuk jalan yaiti Moch Agus Irawan (39) Warga Bandarjo, Kabupaten Semarang.

"Pelaku kita ini tangkap dalam pelarianya di perbatasan antara Tasikmalaya dan Ciamis, tepatnya di Jalan Raya Cikoneng Ciamis Jawa Barat pada Kamis, (20/1/21) pukul 14.00 Wib, Kemarin. Saat itu para pelaku sedang berada di dalam mobil Sigra Nopol Z-1834-UA," jelas Kombes Irwan Anwar yang didampingi Dir Krimum Komelbes Wihasto saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Jum'at (22/1/2021).

Mantan Kapolrestabes Makasar ini menambahkan, usai merampok di Jalan Krakatau para pelaku ini membuang sepeda motornya di daerah Banyumanik untuk selanjutnya memesan mobil sewaan menuju Salatiga. Perjalanan mereka dilanjutkan ke Yogyakarta masih dengan menggunakan mobil sewaan.

"Disebuah hotel Yogya komplotan ini membagi uang hasil kejahatan dan masing-masing mendapatkan Rp90 juta. Setelah itu mereka melanjutkan perjalananya ke Ciamis untuk menemui saudaranya," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Indra Mardiana menambahkan, setelah mendapatkan informasi keberadaan komplotan rampok ini di Pangandaran, Tim Resmob yang di BackUp Subdit Jatanras Polda Jateng langsung melakukan pengejaran dan dapat diketahui keberadaan korban.

"Saat keluar dari penginapan pada hari Kamis 20/1/2021 sekira pukul 10.00 kita buntuti saat mereka memutari kota Ciamis dengan menggunakan mobil Sigra. Langsung kita sergap di tengah jalan diwarnai tembakan peringatan," ungkap AKBP Indra Mardiana.

Kelimanya dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Dalam kesempatan tersebut, Kapolrestabes Irwan Anwar menghimbau kepada pelaku kejahatan untuk tidak melakukan aksi di wilayah hukum kota Semarang karena pihaknya tidak akan segan melakukan tindakan tegas terukur. 

Kapolrestabes juga berpesan kepada pelaku tindak kejahatan, ia meminta mereka jangan mencoba untuk berbuat kejahatan di wilayah Kota Semarang.

"Sekali lagi saya tegaskan jangan coba coba berbuat kerusuhan dan kriminal di wilayah hukum Polrestabes Semarang, saya akan tindak tegas," ungkapnya. (Saibumi/*Rus)

Editor : Tri

KabarIkn.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP (33 tahun) pelaku penipuan daring dan pencucian uang. Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta. 

"Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri", kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin (11/01/2021).

Penangkapan dilakukan di kawasan Kelurahan Selong Kecamatan Kebayoran Baru, pada hari Sabtu tanggal 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 (empat) unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, 1 (satu) unit laptop, 2 (dua) buah Simcard, 1 (satu) buah KTP dan 4 (empat) buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.

Pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga yang sangat murah, hal ini mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja namun barang tidak kunjung dikirimkan. 

"Dari informasi pelaku, diketahui ada sejumlah 980 (sembilan ratus delapan puluh) costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 (sembilan) customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 (sembilan) barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal", jelas Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri KBP Adex Yudiswan.

Pelaku menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 (enam) orang karyawan _costumer service_, yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan. Keenam _costumer service_ tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari oranglain. 

Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI & BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditafsir sekitar 17 Miliar Rupiah dari pihak iklan dan pembeli.

Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk _crypto currency_, dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).  

"Dalam kesempatan ini Dir tipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi" , jelas Slamet.(*)

Kabarikn.com, Kota Metro - Sidang lanjutan ke.7 Nomor Perkara 17/ Pdt.G/2020/PN Met terkait gugatan terhadap Jurnalis Eko Wahyuntoro kembali dilanjutkan di ruang sidang cakra,. Senin(11/01/2021)

Terkait perkara pemberitaan tentang dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Sidang kali ini di agendakan dengan Pembuktian tambahan dari penggugat maupun tergugat. 

Dalam sidang perdata tersebut terdapat 4 point alat bukti tambahan, dari pihak penggugat Alif Suherly Masyono,.S.H. total alat bukti penggugat 20 poin, dan untuk tergugat Eko Wahyuntoro tambahan alat bukti 4 point, total alat bukti tergugat 16 point. 

Tergugat Eko.wahyuntoro didampingi Kuasa Hukum Okta Virnando,S.H,.M.H.,Edy Rudiyanto,S.E.S.H.,Hendra Saputra,S.H., Joni Widodo,S.H.M.M, dan rekan- rekan Organisasi AWPI Kota Metro.

Menurut Okta Virnando, S.H.,M.H,selaku pihak kuasa hukum tergugat mengatakan,  Pada intinya bukti yang kami berikan itu membuktikan bantahan kami tentang dalil-dalil tindakan melawan hukum dan juga pembuktian itu membuktikan tentang gugatan rekonvensi kami tentang tidak maksimal nya kerja anggota jurnalis yang telah di gugat oleh penggugat tersebut,"Ujarnya.

Lanjut Okta, untuk sidang berikutnya tanggal 18 Januari 2021 akan menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat. Saksi yang akan dihadirkan penggugat berjumlah 3 saksi dan kami  juga akan menghadirkan saksi setelah sidang dari pihak penggugat, Kami juga tegaskan akan membantah dalil-dalil penggugat dan saksi tentang rekonvensi yang kami ajukan," Pungkasnya.(rilis) 

Editor : Tri

KabarIkn.com,JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan maklumat terkait tentang penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI) Nomor: Mak/1/I/2021 tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Maklumat tersebut dikeluarkan setelah Pemerintah Indonesia memutuskan untuk melarang kegiatan dan membubarkan FPI sebagai organisasi maupun organisasi masyarakat.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Maklumat Kapolri tersebut tidak melarang kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.

"Jadi itu yang dari kemarin mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kita tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak. Tapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri," kata Argo, Jumat (1/1).

Berikut isi maklumat Kapolri tentang pelarangan kegiatan FPI: 

1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. 

2. Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. 

3. Mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. 

4. Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.

KabarIkn.com,JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai dan tidak terprovokasi terhadap teror dan upaya mengadu domba menjelang pergantian tahun baru. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono meminta masyarakat peka dan peduli pada lingkungan sekitar termasuk memperhatikan, serta mengenali tetangga samping rumah. 

Argo juga mengingatkan peranan pengurus rukun warga (RW) dan rukun tetangga (RT) untuk bekerja maksimal mengenali warganya. Kemudian optimalisasi fungsi Bhabinkamtibmas, babinsa dan aparat kelurahan bisa mengidentifikasi warga sekitar.

"Kami juga menghimbau masyarakat jangan mudah percaya kepada berita-berita yang bersifat negatif, berita bohong (hoaks) dan provokatif, serta jangan mudah diadu domba oleh kelompok-kelompok yang tidak bertanggung jawab," ujar Argo dalam keterangannya, Rabu (29/12/2020). 

Di samping itu, Argo juga meminta masyarakat mewaspadai kemungkinan munculnya aksi teror selama perayaan malam pergantian Tahun Baru 2021 meskipun petugas telah menangkap beberapa terduga teroris.

"Kami juga meminta pemuka agama, guru dan orang tua menyampaikan imbauan serta pencerahan kepada lingkungan sekitarnya agar lebih peduli," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. 

Lebih jauh Argo mengajak masyarakat untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19. "Kami menghimbau masyarakat tidak merayakan tahun baru di luar. Di rumah lebih baik dengan tetap menjaga protokol kesehatan," tandas jenderal bintang dua itu.(*)

KabarIkn.com - Bareskrim Polri meminta kepada seluruh jajarannya untuk tidak segan melakukan tindakan tegas dan terukur atau menghukum mati kepada seluruh pengedar narkoba di Indonesia. 

Wakabareskrim Polri Irjen Wahyu Hadiningrat menjelaskan, peredaran narkotika merupakan kategori kejahatan yang luar biasa. Sebab itu, kata Wahyu, diperlukan penanganan yang luar biasa dalam penegakan hukumnya. 

"Kepada seluruh jajaran hukum, saya mengajak untuk gencar menindak dan memberi hukuman paling berat kepada para pelaku kejahatan narkotika. Bahkan tidak perlu ragu memberikan hukum mati kepada pelaku yang penuhi syarat hukuman mati," kata Wahyu saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Selain itu, Wahyu juga berharap, seluruh terpidana mati dari perkara narkotika bisa segera dieksekusi. Menurutnya, hal itu bisa menjadi efek jera bagi pihak yang mencoba mengedarkan barang haram di Indonesia. 

"Dan ekseskusi mati harus cepat pelaksanaannya supaya memberikan efek jera bagi siappun yang berniat menjadi pelaku kejahatan narkotika," ujar Wahyu. 

Pada kesempatan itu, Wahyu juga tak lupa berpesan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk tidak tergoda atau sekali-sekali ikut "bermain" dalam peredaran narkoba. 

Sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), kata Wahyu, aparat penegak hukum yang terlibat kasus narkoba akan berikan sanksi tegas dan maksimal dalam proses penegakan hukum.

"Saya berpesan khusus kepada jajaran aparat penegak hukum supaya tidak sekali-kali terlibat dalam kejahatan narkoba dengan menjadi pemakai, informan, kurir dan backing penjahat narkoba apalagi menjadi pengedar atau bandar. Perintah Presiden Jokowi sudah jelas bahwa kepada jajaran aparat hukum yang terlibat kejahatan narkoba akan diberi tegas dan diberi hukuman maksimal," papar Wahyu.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkotika dan Zat Adiktif Kejagung RI Darmawel Aswar menyebut, di saat Pandemi Covid-19 modus peredaran narkoba marak terjadi dengan cara pemesanan online. 

"Karena pandemi Covid-19 maka modus sekarang yang beredar sekarang adalah sistem dengan online artinya dikirim barang itu kemudian di beli dan modusnya seolah-olah beli sama-sama untuk persediaan di tempat. Padahal sesungguhnya mereka berusaha untuk menumpuk," ujarnya.

Senada, Darmawel juga memastikan komitmen Kejaksaan Agung untuk menindak tegas kepada seluruh pengedar narkotika di Indonesia. Hukuman tegas akan diberikan kepada mereka yang merusak generasi bangsa.

"Kami dari kejaksaan berkomitmen khususnya narkoba setiap perkara yang masuk ke kami hampir rata-rara kami lakukan penuntutannya kalau tidak seumur hidup kalau tidak mati," ucapnya.

KabarIkn.com - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menghormati keputusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Djoko Tjandr, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan.

"Polri menghormati keputusan majelis hakim atas vonis ketiga terdakwa tersebut," kata Idham dalam keterangannya, Rabu (23/12/2020).

Idham menekankan dengan vonis tersebut proses penegakan hukum di internal Polri berjalan secara profesional dan tak pandang bulu. Siapapun anggota Polri yang terbukti melakukan kesalahan akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Sejak awal komitmen Polri sudah jelas, proses penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, tetapi imbang dan merata untuk siapapun," tegas mantan Kabareskrim Polri itu.

Idham menekankan, Korps Bhayangkara dewasa ini semakin profesional, modern dan terpercaya dalam reformasi birokrasi. Komitmen penerapan reward and punishment selalu dikedepankan.

"Anggota yang berprestasi tentu akan mendapatkan penghargaan. Mereka yang melanggar hukum tak ragu kami sikat secara aturan hukum," ucap Idham.

Dalam kasus dugaan pemalsuan surat jalan, mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo divonis tiga tahun penjara.

Sementara Djoko Tjandra dihukum 2 tahun 6 bulan penjara dalam perkara tersebut. Sedangkan Anita Kolopaking dipidana 2 tahun 6 bulan penjara.(*)

KabarIkn.com,JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sepanjang tahun 2020 tercatat telah menangani 148 perkara terkait dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Kapolri Jenderal Idham Azis menjelaskan, dari 148 perkara, 126 kasus diantaranya telah diselesaikan selama tahun 2020 ini. Atau jika dalam persentase penyelesaian perkara (selra) sekira 85 persen.

"Terkait perdanganan orang (TTPO) selesaikan 126 perkara dari 148 perkara yang dilaporkan atau mencapai 85%," kata Idham dalam acara rilis akhir tahun Polri 2020 yang digelar secara virtual, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/12/2020).

Disisi lain, Idham menyebut, dalam bidang operasional, Polri menerima 238.384 kejahatan yang dilaporkan. Sekira 173.035 kasus telah diselesaikan diantaranya.

"Jumlah kejahatan yang dilaporkan sebanyak 238.384 perkara dengan penyelesaian  173.035 perkara (73%) meningkat 2% dibandingkan tahun 2019," ujar Idham.

Sementara itu, pemberantasan street crime atau kejahatan jalanan, polisi menuntaskan 3.900 perkara pencurian dan kekerasan dari 5.349 perkara. Atau sebesar 73% penyelesaiannya.

"Pemberantasan street crime, tuntaskan 3.900 perkara curas dari 5.349 perkara," ucap Idham.(Rustianto)

KabarIkn.com,JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), inisial UDEZE alias Emeka dan Hafiz. Mereka berperan membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif.

"Dari kegiatan tersebut, maka Bareskrim Polri kemudian berhasil mengamankan tersangka atas nama UDEZE alias Emeka dan tersangka lain berhasil diamankan yaitu tersangka Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan fiktif tersebut dan kemudian dibantu oleh saudara Belen alias Dani dan Nurul alias Iren," kata Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020). 

Sigit menuturkan dua tersangka menjalankan aksi dengan cara mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban. Akibat penipuan tersebut, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda mengalami kerugian Rp 52 Miliar lebih.

"Modus operandi dilakukan dengan cara mereka mengirim email terkait dengan perubahan nomor rekening, terkait dengan rencana pembayaran untuk memesan Rapid tes covid yang telah dipesan oleh WN belanda. Sehingga kemudian korban mentransfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor dimana ini perusahaan fiktif sejumlah USD 3.597.875 atau senilai Rp 52,3 miliar," tuturnya.

Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait COVID-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Terkait dengan kejahatan ini Bareskrim telah menangani 5 kasus melibatkan lintas negara. 3 kasus terkait dengan COVID-19 dan 2 kasus terkait transfer dana dan investasi," ujarnya.

"Terkait dengan COVID itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya

Lebih lanjut Sigit mengatakan, total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri.

"Sehingga total kerugian yang ditimbulkan adalah kurang lebih dari rangkaian kegiatan mereka, sebesar Rp 276 miliar dan saat ini kita sita Rp 141 miliar," imbuhnya.

KabarIkn.com,JAKARTA - Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto menyaksikan langsung proses rekonstruksi di empat TKP kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada aparat di Tol Jakarta-Cikampek.

Usai menyaksikan tiap reka adegannya, Benny menyakini bahwa, enam anggota Laskar FPI yang melakukan penyerangan terhadap kepolisian sejak peristiwa tersebut terjadi.

"Saya saksikan dari awal sampai akhir saya saksikan sendiri terjadi penyerangan yang aktif menyerang dari kelompok itu dari awal," kata Benny dalam jumpa pers usai rekonstruksi di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020).

Benny menyebut, proses rekonstruksi ini digelar secara transparan dan berdasarkan fakta. Sebab itu, menurutnya, dengan adanya reka adegan ini masyarakat bisa mengetahui kejadian yang sebenarnya. 

"Ini kiranya menjadi pemahaman bersama apa yang sesungguhnya terjadi. Nanti teman-teman yang akan menyampakan ini ke publik," ujar Benny.

Dengan adanya kegiatan ini, Kompolnas menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Polri lantaran telah melakukan proses rekonstruksi secara terbuka dan profesional serta berdasarkan fakta yang ada.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Karawang menggelar rekonstruksi di empat titik terkait dengam kasus penyerangan Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.

Dalam rekonstruksi ini, pada TKP I tepatnya di depan Hotel Novotel, Jalan Karawang Internasional, setidaknya ada sembilan adegan. Sementara lokasi II yakni, selepas bundaran Jalan Karawang Internasional hingga Gerbang Tol Karawang Barat arah Cikampek ke Rest Area KM 50 ada empat adegan. 

Sedangkan di Rest Area KM 50 yang menjadi TKP ketiga penyidik melakukan adegan rekonstruksi sebanyak 31. TKP terakhir yakni, Tol Japek selepas Rest Area KM 50 hingga KM 51 200, penyidik memperagakan 14 adegan. 

Setidaknya ada 58 reka adegan yang digelar penyidik pada lokasi TKP pertama hingga terakhir.(*)

KabarIkn.com,JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran memastikan akan menangkap Rizieq Shihab Cs setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. 

"Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan saya ulangi terhadap para tersangka penyidik Polda Metro Jaya akan lakukan penangkapan," kata Fadil dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikesempatan yang sama, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut, polisi telah mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. 

Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Argo dalam konferensi pers yang sama.

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan,  Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Rilis : Humas Polda Kaltim

KabarIkn.com,JAKARTA - Polri mencekal Rizieq Shihab untuk bepergian ke luar negeri selama 20 hari. Selain Rizieq, Polri juga melayangkan surat cekal ke Imigrasi untuk lima tersangka lainnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.

Adapun, kelima tersangka tersebut yakni, Ketua Panitia Haris Ubaidillah (HU), Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas (A), Penanggung Jawab Maman Suryadi (MS), Penanggung Jawab Acara Shabri Lubis (SL), dan Kepala Seksi Acara Habib Idrus (HI).

"Sudah kami lakukan pencekalan dan surat sudah dikirimkan 7 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Argo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Rizieq cs dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020. 

Untuk Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara itu, kelima tersangka lainnya, dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.

"Kemudian ditambah pasal 160 KUHP dan Pasal 93 UU RI Nomor 6 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan Pasal 216 KUHP yang terjadi pada Jumat dan Sabtu tanggal 13-14 November di Tebet Utara, Jakarta Selatan dan Jl KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat," ujar Argo.

Penetapan tersangka Rizieq terkait dengan kegiatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya yang menimbulkan kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Rilis : Humas Polda Kaltim

feed

Feed not found.