[Valid RSS] Surat Izin Keramaian Hanya Institusi Polri Yang Berhak Mengeluarkan Selain Itu Tidak Diperbolehkan - kabarikn

Surat Izin Keramaian Hanya Institusi Polri Yang Berhak Mengeluarkan Selain Itu Tidak Diperbolehkan

KabarIkn.com,Toraja Utara - Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati melalui Kasat Intelkam Polres Toraja Utara IPTU Welfrick Krisyana mengatakan bahwa Polri sampai saat ini tidak mengeluarkan surat izin keramaian dalam bentuk apapun mengingat situasi pandemic covid yang semakin hari semakin bertambah khususnya di wilayah kabupaten toraja utara dan beliau menegaskan bahwa hanya institusi Kepolisian yang mempunyai wewenang untuk memberikan atau mengeluarkan surat izin keramaian. 

" Kami Tegaskan bahwa tidak ada izin keramaian yang kepolisian keluarkan selama pandemic covid-19 dan saya menambahkan bahwa hanya institusi kepolisian sajalah yang mempunyai wewenang mengeluarkan surat izin keramaian" Tegas Kasat Intel Polres Toraja Utara pada saat ditemui di halaman polres toraja utara Senin, (28/12/20). 

Lebih lanjut Welfrick Krisyana mengatakan jikalau masi ditemukan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat banyak sehingga menimbulkan kerumunan, maka pihaknya tidak segan segan akan menindak tegas bagi para pelanggar dan memproses sesuai dengan hukum yang berlaku karena polri tetap memegang teguh prinsip keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. 

Kapolres Toraja Utara juga telah mengintruksikan kepada seluruh jajaran polsek yang ada di wilayah hukum polres toraja utara agar tidak mengeluarkan rekomendasi surat izin keramaian dalam bentuk apapun dan apabila ada oknum yang mencoba melanggar atau tidak mengikuti perintah maka Kapolres Toraja Utara AKBP Yudha Wirajati tidak segan segan memproses oknum personil tersebut. (Yohanis Battung)