Polemik RUU KUHP, Patih : Perbedaan Itu Harus Dihormati

Photo : ilustrasi Pasal Kontroversial RUU KUHP beberapa Pasal yang Kontroversial

Kabarikn.com,Tana Paser - RUU KUHP menuai banyak perdebatan dikalangan para pengamat hukum, sementara masyarakat umum tidak tahu menahu tentang hal ini. 14 poin yang tertera dalam RUU KUHP dinilai merampas kebebasan mengutarakan pendapat. Diketahui RUU KUHP tersebut telah di setujui DPR RI dan rencananya akan di bahas di Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

RUU KUHP merupakan rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang rencananya dibuat sebagai pembaharuan dari KUHP terdahulu. KUHP yang digunakan saat ini merupakan KUHP produk hukum pemerintahan pada zaman kolonial belanda sehingga diharapkan dengan ada nya RUU KUHP dapat memperbaharui hukum indonesia dan menyesuaikan dengan keadaan politik hukum dan perkembangan masyarakat saat ini. 

Pemerhati Hukum dan Politik Muchtar Amar, SH melalui keterangan tertulis kepada awak media kamis (23/6/2022) di Tana Paser, meminta semua lapisan masyarakat dilibatkan dan terlibat dalam pembahasan RUU KUHP tersebut sebelum disahkan.

"Partisipasi masyarakat bukan hanya penting, tapi harus dilakukan, anak bangsa di negara kita kan beragam, tentu subtansial aspirasinya juga bisa beragam, diatur aja tapi jelas dan tegas subtansial persepsi ‘penghinaan’, jangan ngaret, demokrasi di negara hukum kan aspiratif dan transparan“, jelasnya.

Menurutnya, saat ini rakyat Indonesia dihadapkan dengan kebebasan berpendapat atas pemerintahan di negaranya sendiri. Padahal kebebasan merupakan fitrah dari tuhan yang maha esa sehingga harus di ingat dan dipedomani. 

“Kebebasan berpendapat jangan ‘dibungkam’ dengan dalih ‘penghinaan’ terhadap alat kekuasaan negara, namun perlu di edukasi saja agar tetap ada etika, moral, budaya, dan sopan santun dalam menyampaikan pesan kebebasan berpendapat, memang jika dibiarkan,khawatir dapat picu konflik horizontal, kerusuhan dan situasi pertahanan keamanan negara pun jadi terganggu”, tegasnya.(ar)

feed

Feed not found.