[Valid RSS] Berita Utama - kabarikn

Kabarikn.com,JAKARTA- Jumlah kasus positif COVID-19 terus melonjak setiap hari nya. Kementerian Kesehatan telah mengirimkan Surat Edaran nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien COVID-19 pada RS Penyelenggara Pelayanan COVID-19. Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayananan Kesehatan Kementerian Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir, Ph.D., Sp.THT- KL(K).,MARS

“Kita bisa memprediksi bilamana terjadi lonjakan kasus yang begitu tinggi maka ada kemungkinan ada beberapa masyarakat yang tidak akan tertampung di rumah sakit dan ini berdampak pada tingginya angka kematian dan pada tingginya angka penularan,” kata prof Kadir dalam Dialog Kesiapan Rumah Sakit Tangani Pasien COVID-19 yang digelar Kemkominfo pada Jumat (22/1). 

Saat ini Jumlah rumah sakit di seluruh Indonesia sudah sebanyak 2.979 rumah sakit, dan sejumlah tersebut, sebanyak 81.032 tempat tidur dipersiapkan untuk pasien COVID-19 baik untuk tempat tidur isolasi maupun tempat tidur ICU per tanggal 21 Januari 2021

“Kalau kita lakukan perbandingan dengan jumlah pasien yang saat ini dirawat di rumah sakit yang jumlahnya sekitar 52.719 pasien, maka artinya rata-rata keterpakaian tempat tidur masih berada di posisi 64,83% itu secara nasional,” ujar Prof. Kadir.

Namun demikian jika dilihat secara spesifik per kota atau per provinsi memang sekarang ini ada beberapa daerah yang ternyata rata-rata keterpakaian tempat tidurnya di posisi 80% bahkan 88%.

Sebagai contoh rumah sakit di DKI Jakarta tersisa 63 tempat tidur, artinya secara umum ini sudah mengkhawatirkan karena perkembangan pasiennya begitu banyak setiap hari. Maka ada kemungkinan tidak akan tertampung untuk saat ini.

Oleh karena itulah maka Menteri Kesehatan melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan nomor HK 02.01/Menkes/11/2021 yang isinya adalah meminta kepada semua rumah sakit seluruh Indonesia untuk melakukan peningkatan kapasitas tempat tidur.

Prof. Kadir menjelaskan peningkatan kapasitas tempat tidur dapat dilakukan dengan cara mengkonversi persediaan tempat tidur. Karena rumah sakit tidak bisa menambah tempat tidur oleh karena keterbatasan sarana prasarana peralatan dan tenaga yang ada maka bisa dengan mengkonversi, artinya bagaimana mengubah tempat tidur yang ada di rumah sakit tersebut yang sebelumnya digunakan untuk layanan non COVID-19 sekarang dialihkan untuk COVID-19.

Untuk daerah yang memasuki zona merah maka diharapkan kenaikan jumlah tempat tidur antara 30% dan 40%. Tentunya permintaan surat edaran ini tidak hanya berlaku untuk rumah sakit pemerintah tapi juga berlaku untuk semua rumah sakit baik rumah sakit umum daerah atau RS TNI-Polri termasuk kementerian dan juga semua rumah sakit swasta

“Itu kita minta tidak hanya tempat tidur tapi juga kita minta konversi atau peningkatan jumlah ICU atau intensive care unit sebanyak 25% itu yang kita harapkan,” ucap Prof. Kadir.

Dengan penambahan atau konversi tempat tidur itu, lanjutnya, akan berimplikasi terhadap keberadaan atau kecukupan SDM kesehatan, dan dengan adanya perubahan ini komposisi tenaga kesehatan di rumah sakit juga akan berubah.

SDM kesehatan yang tadinya bekerja di ruang rawat biasa berubah tugas menjadi di tempat ruang ICU untuk perawatan pasien COVID-19.

Maka dari itu Menteri Kesehatan juga mengeluarkan surat edaran untuk memberikan relaksasi kepada semua tenaga kesehatan kita yang baru tamat pendidikan tapi mereka belum bisa melakukan pekerjaan sebagai seorang perawat karena belum mempunyai STR atau surat izin praktek. Mereka diberikan relaksasi bahwa mereka bisa diberdayakan tanpa mempunyai STR.

“Pada saat kita merekrut mereka sebagai tenaga kesehatan yang akan bekerja di rumah sakit untuk menangani pasien COVID-19 maka terlebih dahulu yang akan dilakukan adalah semacam training atau pelatihan capacity building. Mereka dilatih terlebih dahulu diberi pengetahuan tentang apa dan bagaimana penyakit COVID-19 itu diberikan,” ucap Prof. Kadir.

Mereka juga diberikan pengetahuan tentang bagaimana pencegahan dan pengendalian COVID-19, bagaimana cara menggunakan alat pelindung diri misalnya bagaimana menggunakan APD, bagaimana mereka menjaga kesehatannya. Pada saat mereka di lapangan mereka tidak akan dibiarkan bekerja sendiri tapi tetap dilakukan pendampingan oleh para senior dan supervisi oleh dokter-dokter yang ada di lapangan sehingga dengan demikian kita yakin bahwa mereka mempunyai kapasitas untuk melakukan pelayanan pasien COVID-19.

Tak hanya itu, Kemenkes juga meyakinkan semua rumah sakit untuk persediaan logistik, obat-obatan, APD, Reagen itu minimal persediaan sampai 3 bulan ke depan.

“Kita melakukan pelayanan pasien COVID-19 tanpa mengesampingkan pasien non COVID-19 apalagi mereka yang penyakit komorbid misalnya hipertensi, jantung, diabetes mellitus, dan penyakit katastropik lainnya,” tambah Prof. Kadir.

Bupati Kabupaten Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan penambahan tempat tidur di seluruh rumah sakit di Kabupaten Tangerang tidak harus 40%.

“Tidak semua rumah sakit kita minta untuk menyediakan 30% sampai 40%, tetapi paling tidak mereka minimal 30% untuk mengalokasikan tempat tidur dan ruang perawatannya untuk COVID-19. itu sudah bagus buat kami,” Ucap Zaki.

Adanya relaksasi SDM kesehatan, tambah Zaki, diharapkan dapat membantu tenaga kesehatan yang saat ini sedang bekerja. Memang yang kita butuhkan pada saat ini adalah memberikan waktu lebih banyak kepada tenaga kesehatan yang pada saat ini sedang berjuang dan bekerja keras. Sangat penting sekali karena ini akan menjaga daya tahan tubuh mereka tapi juga menjaga jangan sampai mereka jenuh dalam melakukan pelayanan pasien COVID-19,” Ujarnya.

Tak hanya di Kabupaten Tangerang, tenaga kesehatan yang direlaksasi sudah tersalurkan ke Wisma Atlet. Beberapa perawat maupun dokter-dokter internsip yang sudah bekerja di Wisma Atlet dan ini sudah difasilitasi oleh Kementerian Kesehatan.

“Ini sangat bermanfaat sekali untuk menambah semangat maupun menambah kekurangan-kekurangan personil yang ada di Wisma Atlet dan memang ini kita sudah bikin jadwal dalam satu hari ada 5 shift,” kata Komandan Lapangan RS Darurat Wisma Atlet Kolonel Laut dr. Tjahja Nurrobi.

Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it. (D2) .

Sumber: Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

KabarIkn.com,Balikpapan - Pandemi Covid-19 sangat menggangu perekonomian Balikpapan. Beberapa tempat hiburan dan Mall-mall yang beropersi harus ditutup untuk mencegah penambahan korban. 

Hal ini diakui oleh General Manager  eWalk dan Pentacity Balikpapan Yudhi Saharuddin ,  dimana Mall yang dikelolanya mengalami goncangan hebat sejak pandemi terjadi, saat ditemui media ini Minggu (17/1). 

Sejak awal Covid-19  dan  keluarnya kebijakan pemerintah pembatasan aktivitas masyarakat dan operasional Mall harus tutup,  sehingga tidak ada pemasukan dari tenan-tenan yang menyewa. Karena pengunjung turun drastis.  Langkah-langkah efisiensi harus dilakukannya, imbas dari  Covid-19 yang belum juga reda.

"Beberapa tenan banyak yang tutup, meminta diskon hingga beberapa bulan kedepan. Hal ini tak bisa dihindari"diakuinya.

Situasi yang kurang baik ini, harapnya akan segera usai pada 2021. Walaupun saat ini, pengetatan jam operasional harus kembali diberlakukan pemerintah. 

"Harapan vaksin secara nasional berhasil dilakukan, sehingga meningkatkan kepercyaaan diri setiap orang dan masyarakat. Maka orang akan kembali kerja dan beraktivitas seperti biasa. 

Sehingga kehidupan perekonomian berjalan normal" harap Yudhi. ( danang )

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KabarIkn.com,Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menetapkan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri terpilih menggantikan Jenderal Idham Azis. 

Hal tersebut sebagaimana dilakukan dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan didamping oleh Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin, Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar.

Awalnya pengesahan diawali dari laporan Komisi III terkait hasil fit and proper test Listyo Sigit. Dimana dibacakan Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni.

Setelah itu Sahroni pun memabacakan pemberhentian dengan hormat Jenderal Idham Azis sebagai Kapolri dan persetujuan pengangkatan Komjen Listyo sebagai Kapolri.

Setelah itu, Ketua DPR Puan Maharani pun menanyakan kepada anggota dewan yang hadir apakah Listyo Sigit dapat disetujui hasil fit and propernya. Kemudian ditetapkan sebagai pengganti Idham Azis. 

"Sidang dewan yang kami hormati sekarang perkenankan kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat apakah laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan terhadap calon Kapolri tersebut dapat disetujui?" kata Puan, Kamis (21/1/2021)

"Setuju," jawab anggota DPR.

Dengan begitu, pengesahan Listyo sebagai Kapolri baru pengganti Jenderal Idham Azis sudah disetujui oleh DPR. Saat ini hanya tinggal menunggu dilantik oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

KabarIkn.com,Manado – Pasangan Agustinus Hari (Pemred Barta1.com) dan Supardi Bado (Pemred sulawesion.com) terpilih secara aklamasi sebagai ketua dan sekretaris dalam Konferensi Wilayah (Konferwil) AMSI Sulut ke-2 di Hotel Sutanraja Kotamobagu, Sulut, Sabtu (16/1/2021). 

13 media anggota AMSI Sulut yang hadir secara terbuka menyampaikan kepada pimpinan sidang, Yoseph Ikanubun dan Fahmi Gobel, agar kepemimpinan Agust-Supardi kembali dilanjutkan. 

“Kami menilai keduanya sukses memimpin AMSI Sulut pada periode pertama. Sehingga mereka layak memimpin AMSI Sulut lagi,” ujar Pemred BeritaManado.com, Finda Muhtar. 

Senada disampaikan Pemred Zonautara.com, Ronny Adolf Buol menyampaikan saat laporan pertanggungawaban pengurus AMSI Sulut 2017-2020 telah diterima dengan baik. “Saya kira duet maut ini harus melanjutkan tugas memimpin AMSI Sulut tiga tahun ke depan,” katanya. 

Sebelumnya juga telah terpilih Badan Pengawas AMSI Sulut yakni Yoseph E Ikanubun (DetikManado.com) dan Ishak Kusrant (TeropongBMR.com) dan Hanny Sumakul (CEO BeritaManado.com) masuk sebagai Majelis Etik, plus dua nama lain akan diputuskan ketua dan sekretaris terpilih. 

Pada pembukaan Konferwil, Ketua Umum (Ketum) AMSI, Wenseslaus Manggut menyampaikan lanscap media sekarang berbeda. Semua bisa bikin media. “Misalnya, sisi produksi yang bikin konten juga bukan hanya kita (media). Distribusi 90 persen bukan dikendalikan oleh kita. Platform ini pikir bisnis. Sehingga jadi barang dagangan. Namun jurnalisme tidak jatuh dalan barang dagangan. Klik bait, konten yang tidak bermutu. Tantangan kita adalah benahi dulu ekosistem, karena oksigennya itu,” katanya. 

Titik keseimbangan itu yang kita nego dengan platform. Media harus hidup supaya google tidak mati. “Kemudian pandemi datang sebelum kita dapat. Ekosistem fair tidak menjerumuskan jurnalisme menjadi komoditi. Ekosistem yang sehat, jurnalisme tidak tersesat dalam ekosistem yang tidak  sehat,” ujar Kak Wens. 

Lalu bagaimana media di daerah merumuskan konten-konten lokal. “Pandemi mengajarkan kita pada proximity. Kedekatan dengan pembaca. Orang akan mencari berita-berita lokal. Di Manado daerah mana saja yang zona merah, dimana saja yang bisa bepergian. Informasi itu yang dicari orang sehingga meningkatkan traffic pembaca di media kita,” paparnya. 

Korwil AMSI Indonesia Timur, Upi Asmaradhana berharap Konferwil ke-2 AMSI Sulut bisa merumuskan program-program ke depan yang lebih baik dari periode sebelumnya. “Kemudian pengurus dan anggota harus solid, sebab banyak kegiatan nasional yang akan diberikan ke AMSI wilayah, terutama di AMSI Indonesia Timur,” imbuhnya. (*)

KabarIkn.com,Jakarta - Ketua Komisi III DPR RI, Herman Herry menyampaikan bahwa setelah melakukan uji kelayakan atau fit and proper test, serta mendengarkan pendapat akhir dari semua fraksi-fraksi k omisi bidang hukum di DPR RI.

Maka, Komisi III DPR RI, memutuskan secara mufakat menyetujui usulan Presiden Jokowi mengenai calon Kapolrii.

"Dengan demikian, berdasarkan pertimbangan dan catatan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi. Akhirnya pimpinan dan anggota komisi III DPR RI secara mufakat menyetujui pemberhentian dengan hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Idham Azis, dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri," kata Herman dalam keputusan hasil uji kelayakan calon Kapolri, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Rabu (20/1/2021).

Dia juga mengatakan, bahwa hasil keputusan fit and proper test ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Yang selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI terdekat dan kan diproses susai dengan aturan perundang-undangan," sebut legislator PDI Perjuangan itu.

Seperti diberitakan sebelumnya, DPR RI telah menerima surat presiden (Supres) atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri, pada Rabu (13/1/2020) yang diterima langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani.

Supres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Sekertaris Negara (MensekNeg) Pratikno.

Pekerja Media Didemosi Jadi Cleaning Servis dan Loper Koran 

Kabarikn.com, BALIKPAPAN - Setelah melaporkan secara resmi pelecehan profesi jurnalis ke Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Balikpapan, Rabu (6/1/2021) lalu. Pekerja media lokal Balikpapan yang mengalami tindak pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak yang sebelum diberikan mutasi dan demosi menjadi cleaning service dan loper koran juga mengadukan ke Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Balikpapan, Jumat (8/1/2021) pukul 13.30 Wita. 

Pelecehan profesi jurnalis menjadi laporan utama. Perwakilan pekerja yang juga Ketua Sarikat Buruh Media Balikpapan (SBMB) Rusli mewakili rekan seprofesi menilai kebijakan yang dilakukan manajemen perusahaan media, tempat mereka bekerja telah melecehkan profesi jurnalis dengan adanya kebijakan demosi. 

Apalagi demosi menjadi cleaning servis dan loper koran dilakukan secara sepihak oleh direktur perusahaan. "Teman-teman merasa kebijakan perusahaan sungguh keterlaluan dan mengedepankan ego pribadi seorang direktur. Demosi menjadi celaning servis dan loper koran secara sepihak, benar-benar diluar kewajaran. Kami melapor ke AJI, agar kejadian ini tak terulang di media lain. Ya sekalian mengingatkan juga perusahaan kami, kebijakan ini ngawur. Kebijakan suka-suka," kata Rusli diiyakan sejumlah redaktur, wartawan dan layouter saat pelaporan sekaligus diskusi virtual, Jumat (8/1/2021). 

Bagi perusahaan, lanjut Rusli, demosi di luar kewajaran dilakukan sebagai trik direktur perusahaan agar pekerja tidak nyaman bekerja dan enggan menjalankan tugasnya. Lalu dianggap mangkir dan akhirnya menjadi alasan untuk menyatakan pekerja mengundurkan diri. 

"Akal-akalan saja demosi ini. Jika memang perusahaan tak menginginkan kami lagi bekerja, ya di PHK saja. Jika tak punya uang bayar pesangon, ya bisa dibahas secara kekeluargaan. Jangan dibeginikan, wartawan kok dijadikan loper koran. Redaktur dan layouter dijadikan cleaning servis. Pelecehan sekali, kami punya kompetensi," tegasnya. 

Sementara itu, Ketua AJI Kota Balikpapan Devi Alamsyah didampingi Sekretaris Teddy Rumengan mengapresiasi laporan teman-teman wartawan. Dia mengaku sangat prihatin dan menyayangkan hal ini terjadi. AJI pun mengecam karena di tengah pandemi Covid-19. 

"Jurnalis ini sebuah profesi penting. Adanya demosi jadi loper koran dan cleaning servis menurut saya sangat memprihatinkan dan tidak dibenarkan apapun alasannya. Jangan sampai profesi jurnalis tergadaikan dengan pekerjaan lain, jika itu terjadi sangat disayangkan," ucap Devi di pertemuan virtual yang dihadiri juga Majelis Pertimbangan Organisasi, Majelis Pertimbangan Etik, serta Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan. 

Dengan resminya laporan masuk, AJI Balikpapan tegas Devi, akan melakukan pendampingan sebagai bentuk support kepada profesi jurnalis. Nantinya, laporan soal demosi ini akan ditindaklanjuti secara internal untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya. 

"Demosi ini sudah pelecehan profesi. Setelah rapat internal dengan pengurus AJI untuk mengambil langkah selanjutnya. Dalam waktu dekat, kami akan bersurat kepada perusahaan media yang dilaporkan ke kami," sebutnya. 

Sementara itu,  Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) AJI Balikpapan SG Wibisono juga mengaku prihatin. Dia tidak menyangka profesi jurnalis dilecehkan separah ini. "Ini bukan penghinaan lagi, tetapi pelecehan. Ini harus disikapi secara serius, agar tidak terjadi di perusahaan media lain khususnya di Balikpapan," timpal Wibi. 

Hal sama juga dibeberkan Koordinator Divisi Advokasi dan Ketenagakerjaan, Fariz Fadhillah. Dari pandangannya, selain demosi juga berkaitan dengan PHK. Di AJI lanjutnya, ada kasus serupa di Jakarta yang menimpa wartawan salah satu media online. 

"Kalau teman-teman di Balikpapan termasuk banyak sekali yang kena korban. Ada 19 orang, lalu mengerucut jadi 16 orang. Untuk memilah kasus ini karena sudah masuk ke Disnaker, kami akan pelajari lebih detail dari sisi profesinya dan pendampingan hukum ketenagakerjaannya," beber Fariz. 

*LAPOR DEWAN PERS*

Agar kasus pelecehan profesi ini bisa diselesaikan secepatnya. Majelis Pertimbangan Etik AJI Balikpapan, Tri Widodo akan melakulan telaah kasus bersama divisi lainnya di AJI. Dia tidak menyangka hal ini bisa terjadi. "Saya prihatin dan sedih sekali," ucapnya. 

Jurnalis senior Kota Minyak ini pun berharap wartawan yang merasa perjuangan ingin lebih maksimal, bisa bersurat ke Dewan Pers di Jakarta. "Apalagi perusahaan Anda telah terverifikasi oleh Dewan Pers. Teman-teman bisa melaporkan ke sana (Dewan Pers) agar bisa ditindaklanjuti Dewan Pers ke perusahaan media tersebut. Kalau terbukti melanggar, bisa disanksi dengan pencabutan verifikasi," pungkas Tri. (*)

Selasa, 19 Januari 2021 

BALIKPAPAN-PMI Kota Balikpapan membuka Posko Bantuan Bencana, untuk Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Sulawesi Barat (Sulbar) di Markas PMI Kota Balikpapan. 

Pembukaan Posko secara resmi akan dibuka, Rabu (20/1/2021) adapun jenis bantuan akan diterima, sembako, uang tunai/transfer, pakaian baru, selimut baru, dan Pampers, serta perlengkapan mandi. 

Ketua PMI Kota Balikpapan, drg. Dyah Muryani, MARS menyampaikan pembukaan posko bencana itu, sesuai dengan arahan Walikota Balikpapan, untuk membentuk Posko Bantuan Bencana, Kalsel dan Sulbar. 

Namun, pihak PMI Kota Balikpapan tidak menerima pakaian bekas. "Kami tidak menerima pakaian bekas, sebagai kewaspadaan dimasa pandemi COVID-19, dan tidak melakukan pemilahan lagi," jelas Dyah Muryani. 

Sementara, Koordinator Posko Bantuan Bencana Kalsel & Sulbar PMI Kota Balikpapan, Harijono menyampaikan operasional posko dimulai pukul 09.00-20.00 Wita. Dengan pelaksanaan 14 hari, dimulai, tanggal 20 Januari sampai 3 Pebruari 2021.

Masyarakat Balikpapan, ingin menyalurkan bantuan, dapat langsung ke Markas PMI Balikpapan. Kontak person, Ketua PMI Balikpapan drg. Dyah Muryani, MARS HP: 081347713355.

Koordinator Posko Bantuan Bencana Kalsel & Sulbar, Harijono HP: 085247615371.

Bendahara Posko Bantuan Bencana Kalsel & Sulbar Lili Damayantie HP: +62 812-1289-9444.

Humas PMI Balikpapan, Ahmad Yani HP: 08115960157.

Untuk bantuan uang dapat dilakukan secara tunai atau transfer melalui Bank BRI atas nama PMI Balikpapan Peduli nomor rekening: 1525-01-000828-53-8. (**) 

Sumber: Humas PMI Balikpapan

Kabarikn.com, Jakarta- Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Dalam Lingkungan Pengadilan yang ditetapkan pada 27 November 2020. Salah satu yang diatur dalam aturan tersebut yaitu pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. 

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 4 ayat 6 yang berbunyi, "Pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim yang bersangkutan yang dilakukan sebelum dimulainya Persidangan." Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat 6 dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan. 

Substansi aturan ini sama dengan aturan pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV yang harus seizin Ketua Pengadilan Negeri di Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020 lalu. Surat Edaran MA tersebut mencantumkan ancaman pemidanaan bagi setiap orang yang melanggar tata tertib menghadiri persidangan. Ketentuan ini kemudian dicabut Mahkamah Agung setelah mendapat protes dari berbagai kalangan. 

Peraturan MA yang di dalamnya mengatur pengambilan gambar, rekaman audio dan rekaman audio visual tersebut sudah mulai diberlakukan. Ini seperti yang dilakukan Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang pada Selasa 5 Januari 2020. 

Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang memimpin jalannya persidangan kasus narkotika hanya memberikan kesempatan para jurnalis untuk mengambil foto dan video selama 10 menit sebelum sidang. Selanjutnya para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung. 

Atas pemberlakuan Peraturan Mahkamah Agung ini, Komite Keselamatan Jurnalis menyampaikan sikap: 

1. Mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim. Ditambah lagi substansi aturan pengambilan foto dan rekaman sama dengan Surat Edaran Nomor 2 tahun 2020 Tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan pada 7 Februari 2020 lalu yang telah dicabut MA. 

2. Meminta Mahkamah Agung untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. Kami bisa mengerti bahwa Mahkamah Agung ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU Pers, yang berbunyi "Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." 

3. Ancaman pidana melalui kualifikasi tindakan mengambil gambar dan merekam tanpa seizin hakim sebagai penghinaan terhadap pengadilan akan menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap jurnalis. Ancaman pidana ini juga berlebihan karena semestinya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat. 

4. Mendesak Mahkamah Agung untuk mengevaluasi Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang Bombongan Silaban SH LLM yang melarang jurnalis meliput persidangan kasus narkotika pada 7 Februari 2020 lalu. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi. Karena itu, pelarangan tersebut dapat disimpulkan sebagai upaya menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang. 

Hormat Kami

Komite Keselamatan Jurnalis

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite  beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Komite Keselamatan Jurnalis, secara khusus bertujuan untuk mengadvokasi kasus kekerasan terhadap jurnalis. 

Narahubung:

AJI Indonesia, Sasmito Madrim - 0857-7970-8669

LBH Pers, Ade Wahyudin - 0857-7323-8190

Sindikasi, Ikhsan Raharjo - 0821-1135-1708(*)