Boleh Atau Tidak Kampanye Kotak Kosong Pada Pilkada Calon Tunggal Kota Balikpapan

Oleh : Praktisi Hukum,

Hery Sunaryo, S.H

 Ketua Forum Masyarakat Untuk Transparansi ( FORMAT )

KOORDINATOR PROGRAM PERKUMPULAN STABIL

Kabarikn.com,Balikpapan-Ada dugaan atau prakiraan kami bahwa kecenderungan angka pengguna hak pilih menurun di pilkada Kota Balikpapan tahun 2020 dengan calon tunggal, terlebih, pilkada saat ini berlangsung dalam masa pandemi Covid, Calon tunggal membuat persaingan di pilkada Kota Balikpapan menjadi tidak kompetitif karna tidak adanya adu gagasan dalam proses pembangunan Kota Balikpapan Kedepan.

Akibat calon tunggal, juga membuat kompetisi pilkada Kota Balikpapan menjadi tidak kompetitif, serta tidak terjadi adu gagasan yang konstruktif dalam merencanakan proses pembangunan kota Balikpapan. Karenanya, penyelenggara pemilihan KPUD Kota Balikpapan harus bekerja keras mensosialisasikan pilkada calon tunggal tetap berjalan dengan lebih dari satu pilihan, karena selain ada calon tunggal, juga ada pilihan kolom kosong atau kotak kosong. 

Sosialisasi KPUD Kota Balikpapan cenderung dan terlihat sangat terbatas terkait keberadaan kolom kosong atau kotak kosong ini, sehingga tidak banyak masyarakat yang memahami pilkada bercalon tunggal dan pilihan-pilihan yang mereka miliki.

Munculnya calon tunggal pada pilkada kota Balikpapan ini tak lepas dari syarat pencalonan yang tinggi baik dari jalur partai maupun perseorangan. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mensyaratkan partai atau gabungan partai bisa mengusung pasangan calon jika memiliki minimal 20 persen kursi DPRD. Sedangkan calon perseorangan wajib mengumpulkan dukungan antara 6,5-10 persen dari jumlah masyarakat yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT).

Proses kaderisasi serta pengelolaan partai politik dikota Balikpapan terlihat belum menunjukan sikap tegas dalam melahirkan calon pemimpin melalui kaderisasi partai sehingga hal ini menjadi salah satu sebab yang ikut mempengaruhi lahirnya calon tunggal dalam Pilkada Kota Balikpapan.

Saat Pilkada mereka harus berkoalisi untuk mencari figur yang potensi menangnya besar. Sehingga ketika ada calon yang memiliki popularitas tinggi dengan kos politik atau financial yang mumpuni membuat semua partai bergabung,

Secara hitungan politis peluang calon tunggal untuk menang sangat besar. Tingginya peluang  kemenangan calon tunggal, salah satunya dipengaruhi oleh minimnya informasi, sosialisasi dan edukasi pada masyarakat bahwa calon tersebut tidak wajib dipilih. Ada ketidaksetaraan perlakuan dari penyelenggara Pemilu antara calon tunggal dan kotak kosong.

Tugas penyelenggara Pemilu, tidak hanya mensosialisasikan jika di suatu daerah tersebut hanya diikuti satu pasangan calon. Seperti yang terjadi dikota Balikpapan. KPUD Balikpapan harusnya mempromosikan pula kotak kosong lewat kampanye yang mereka fasilitasi melalui Anggaran APBD seperti saat penyebaran alat peraga, debat publik, dan publikasi di media massa.

Gak hanya menyampaikan ke publik bahwa di kota Balikpapan ini hanya ada calon tunggal tapi juga ada kotak kosong. Perlakuan gak setara ini yang membuat publik merasa calon tunggal ini wajib dipilih. Sehingga ketika datang ke TPS yg tertanam difikiran publik hanya paslon tunggal padahal ada pilihan lain yaitu kolom kosong.

Kendati peluang kemenangan calon tunggal tinggi, bukan berarti calon tunggal tak bisa dikalahkan oleh kotak kosong. Jika ada pihak-pihak yang menggerakkan masyarakat agar memilih kotak kosong dan KPUD Kota Balikpapan berlaku jujur dan Fair maka tidak menutup kemungkinan kolom kosong akan menang.

Problem lain polemik yang terjadi dimasyarakat  terkait soal boleh atau tidaknya  masyarakat kampanyekan kotak kosong di  Pilkada calon tunggal, masih menimbulkan pro dan kontra dikalangan masyarakat. 

Bagaimana aspek hukum mengkampanyekan kotak kosong? Lalu apakah mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal sama dengan mengkampanyekan golput?

Dalam UU Nomor: 10 Tahun 2016 , ttg pilkada menyatakan pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat 2 (dua) kolom yang terdiri atas 1 (satu) kolom yang memuat foto pasangan calon dan 1 (satu) kolom kosong yang tidak bergambar. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.

Menurut pandangan kami jika ketentuan perundang-undangan memberikan legalitas calon tunggal di Pilkada Balikpapan, seharusnya perlakuan untuk kotak kosong diberikan perlakuan yang adil dan setara dalam proses kontestasi Pilkada diBalikpapan. Jika pasangan calon kepala daerah diberikan kesempatan untuk mengkampanyekan dirinya kepada pemilih, hal yang sama seharusnya diberlakukan terhadap kotak kosong sebagai pengimplementasian kolom kosong yang dijamin oleh UU. 

Dalam mengkampanyekan kotak kosong jelas tidak sama dengan mengkampanyekan golput atau menyuruh orang tidak memilih.

Dasarnya, jelas kotak kosong sah secara hukum dan dilegalkan oleh UU. Sementara golput tidak ada aturan hukum yang melegalkan. 

Terkait mengkampanyekan kotak kosong soal boleh atau tidaknya mengkampanyekan kotak kosong di Pilkada calon tunggal, 

dalam UU Nomor 10 tahun 2016 tentang pilkada menyatakan bahwa kampanye itu dilaksanakan tim kampanye, yang memiliki arti seseorang yang mendapatkan surat mandat dari pasangan calon.

Sementara, kotak kosong abstrak atau tidak ada seorangpun yang mencalonkan dan dicalonkan, dengan begitu tidak seorangpun yang mendapat mandat mengkampanyekan kotak kosong. Selain itu, kampanye juga memiliki arti penyampaian visi misi dan program dari pasangan calon.(*)

 

feed

Feed not found.