[Valid RSS] KPU Tetapkan Pilkada Balikpapan Calon Tunggal - kabarikn

KPU Tetapkan Pilkada Balikpapan Calon Tunggal

KabarIkn.com,Balikpapan-- KPU Balikpapan mengeluarkan dua SK terkait hasil pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil pada pilkada Balikpapan 9 Desember 2020.

Dalam pleno yang hadiri lengkap komisioner KPU Balikpapan dan Bawaslu serta timses calon dan berlangsung tertutup, di kantor KPU Balikpapan, Rabu pagi (23/9/2020).

“KPU Balikpapan mengeluarkan dua SK yakni SK bakal pasangan calon ditetapkan sebagai bakal calon dan SK Calon tunggal karena hanya satu di Balikpapan. dan di Balikpapan pilkada dengan calon tunggl,” kata Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha  disela-sela rapat pleno.

Ia mengatakan  dari sisi syarat dan kelengkapan paslon ini sudah lengkap dan keabsahan dinyatakan sah.

Selanjutnya KPU akan melakukan konsoldasi mengenai kampanye yang dilakukan tiga hari setelah penetapan bakal calon.

“kampanye ini terkait dengan mekanisme kampanye, Kampanye apa saja yang dibolehkan, kalau pasang APK tempat mana saja dibolehkan, kampanye apa saj tidak boleh,” ujarnya.

Menurut Thoha yang penting yakni kesepakatan besaran biaya untuk kampanye.

“ketika kita sudah sepakat maka pembiayaan kampanye tidak boleh melebihi apa yang sudah disepakati. Kalau melebih itu offiside. Seluruh pembukaan diserahkan kepada kantor akuntan publik,” jelasnya.

Jika berkaca pada pengalaman pilkada lalu, besaranya biaya kampanye sebesar Rp15 miliar untuk satu pasangan calon. 

“Itu saat 2015. Sekarang kita akan dengarkan dulu berapa yang diajukan mereka (timses) tentu saja melalui hitung-hitungan. Kan itu berdasarkan kegiatannya. Nah itu apa saja kegiatannya, yang diperlukan apa saja. Nanti dari situ KPU akan melihat mana-mana kegiaan yang dibolehkan dan tidak boleh,” terangnya.(tri)