Tidak Diberi Kepastian Oleh PKS , Syukri Wahid dan Amin Hidayat Tempuh Jalur Hukum

KabarIkn.com,Balikpapan - Seperti yang diketahui pada bulan November 2021 lalu telah diputuskan bahwa Syukri Wahid dan Amin Hidayat diberhentikan oleh PKS. 

Dalam keterangan pers yang dilaksanakan bersama awak media , Syukri Wahid menyampaikan dampak dari pemberhentian tersebut mereka tempuh dengan perjuangan di internal yaitu melakukan keberatan sesuai dengan yang diatur dalam pedoman. Pada tanggal 2 desember 2021 lalu mereka telah menyampaikan keberatan atas putusan Majelis Penegakkan Disiplin Partai ( MPDP ) dan sampai hari ini sudah berjalan 2 bulan lebih status eksepsi mereka masih stuck.

" Sebagai anggota dan wakil negara kepastian dalam hukum sangat penting karena ini dampaknya bukan hanya pada partai tetapi implikasi nya kepada saya dan rekan saya di DPRD Balikpapan , karena bagaimanapun isu ini sudah diketahui oleh publik dan kepastian ini sangat kami butuhkan ," Kata Syukri Wahid kepada awak media di Cafe Umak Communal Space , Rabu ( 2/02/2022).

Karena sampai saat ini proses tersebut tidak ada kepastian maka Syukri Wahid dan Amin Hidayat menempuh cara untuk melakukan kepastian hukum yaitu mencoba melakukan langkah - langkah agar hak mereka dapat diraih baik dalam aspek keputusan hukum di internal , proses yang mereka alami dan menimbulkan kerugian baik secara material dan non material.

Mereka akan menyerahkan seluruh proses ini kepada kuasa hukum mereka yaitu Agus Amri untuk menjadi pendamping hukum dan Syukri telah memberikan kuasa hukum kepada Agus Amri dan Amin Hidayat.

Ditempat yang sama , Amin Hidayat mempertegas bahwa mereka hanya ingin mencari kepastian hukum setelah apa yang diputuskan oleh MPDP PKS Pada Bulan November lalu bahwa mereka berdua sudah diberhentikan oleh PKS. Namun mereka sudah memberikan eksepsi keberatan tersebut melalui jalur internal.

" Sudah dua bulan lebih sampai hari ini tidak ada kejelasan apakah eksepsi kami diterima atau ditolak dan ini yang menjadi kebutuhan bagi kami berdua. Maka dari itu kami mencoba untuk mencari bantuan hukum hak kami untuk mencari kepastian," jelas Amin Hidayat.

Sementara itu , Kuasa Hukum Syukri Wahid dan Amin Hidayat yaitu Agus Amri menyampaikan bahwa terdapat banyak keganjalan dalam proses keputusa MPDP PKS Kota Balikpapan tersebut. Langkah hukum harus segera diambil untuk melakukan pengujian dan evaluasi atas proses yang berjalan selama ini.

" Sampai sejauh ini di tingkat wilayah permasalahan seperti itu juga digantung , seharusnya kita mendapatkan kepastian terkait status proses yang dijalani di tingkat wilayah yang sampai sekarang belum ada info," imbuhnya.

Persoalan ini dibawa ke jalur hukum baik terkait aspek bagaimana proses ini dijalankan atau terkait aspek materil yang berupa substansi atau hal - hal yang dituduhkan.

Amri menjelaskan MPDP yang bertempat di Kota Balikpapan sama sekali tidak berwenang untuk menjatuhkan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian atau pemecatan , sepenuhnya itu adalah kewenangan dari mahkamah partai  yang berkedudukan di pusat.

" Ini juga keganjilan - keganjilan yang kita temukan disamping beliau tidak diberikan kesempatan yang layak untuk membela diri , padahal siapapun bahkan tindakan berat tetap diberikan hak untuk klarifikasi dan mendapatkan tindakan yang adil dalam proses peradilan. Kita anggap MPDP ini adalah proses peradilan internal,"pungkasnya. ( tri )

feed

Feed not found.