Penyampaiannya LKPJ Bupati dan Pembahasan Lima Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD PPU Tahun 2024

KabarIkn.com,Penajam - DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat Paripurna masa persidangan II tahun sidang 2023/2024 bertempat di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten PPU, Selasa (26/03/2024).

Terdapat dua agenda penting dalam Rapat Paripurna DPRD ini, pertama Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati PPU Tahun Anggaran (TA) 2023.

Kemudian Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten PPU serta Nota Penjelasan DPRD dan Pendapat Bupati terhadap Dua Rancangan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU.

Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten PPU Syahruddin M Noor, dihadiri Pj Bupati PPU Makmur Marbun, Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, 20 anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, pimpinan OPD, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

"Untuk memenuhi peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 di mohon kepada saudara pejabat Bupati PPU untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban tahun anggaran 2023," kata Syahrudin.

Selanjutnya, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun menyampaikan LKPJ TA 2023. LKPJ ini disusun berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2023 yang merupakan penjabaran dari rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2018-2023 yang penyusunannya berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2005-2025.

"LKPJ Pj Bupati memuat gambaran mengenai Anggaran Pendapatan Daerah Belanja Daerah (APBD), kebijakan umum pemerintah daerah, hasil penyelenggaraan urusan pemerintah daerah menjadi kewenangan daerah serta capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan," kata Marbun.

Lanjut Marbun, prioritas-prioritas pembangunan daerah yang tercantum dalam RPJMD Kabupaten PPU 2018-2023, memuat pengembangan sumber daya manusia (SDM), peningkatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat, pembangunan infrastruktur, pengelolaan lingkungan, dan tata Kelola pemerintahan yang baik. Salah satu azas penyelenggaraan yang baik adalah akuntabilitas, dan kebijakan anggaran yang dilaksanakan selama ini berdasarkan skala prioritas, mengingat keterbatasan fiscal daerah. 

"Oleh karenanya, program dan kegiatan ditunjukan untuk pelayanan umum yang meliputi penyediaan layanan kesehatan, pendidikan, penyediaan sarana dan prasarana yang memiliki daya ungkit bagi perekonomian, dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Berdasarkan LKPJ Bupati PPU, realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 2,25 trilyun lebih, dari target sebesar Rp 2,15 trilyun lebih atau mencapai 104,73%, belanja daerah, terealisasi sebesar Rp 2,08 trilyun lebih dari target sebesar Rp 2,28 Trilyun atau mencapai 91,29%, dan pembiayaan netto terealisasi sebesar Rp 132,50 milyar lebih dari target sebesar 132,50 milyar lebih atau mencapai 100%.

Lebih lanjut, bahwa capaian kinerja dan sasaran penyelenggaraan urusan pemerintah daerah pada tahun 2023 memperlihatkan capaian kinerja yang cukup menggembirakan ini terlihat dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) pada tahun2023 mengalami peningkatan yakni 74,33%, dimana tahun 2022 hanya sebesar 72,55%, dan terjadi penurunan untuk tingkat pengangguran terbuka dimana pada tahun 2022 tercatat sebesar 2,12% dan menurun pada tahun 2023 menjadi 2,07%. Disampaikan pula pada sektor pengembangan infrastruktur, tercatat kondisi jalan mantap mencapai 511,05 Km atau sebesar 43,39% dari total panjang jalan sebesar 1.258,83 km, dan pembuatan saluran drainase sepanjang 2.827 meter. 

"Dari hasil kegiatan pembangunan yang telah kita laksanakan selama ini, sudah banyak hasil yang dapat dicapai, namun demikian kitapun sadar dan tidak menutup diri bahwa, masih banyak persoalan yang memerlukan sentuhan lebih lanjut melalui program dan kegiatan," jelas Marbun.

Setelah pembacaan LKPJ Bupati PPU, kegiatan dilanjutkan dengan Penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten PPU serta Nota Penjelasan DPRD dan Pendapat Bupati terhadap Dua Rancangan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU

Pada sesi penyampaian jawaban pemerintah kabupaten PPU atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa dalam pelaksanaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tahun ini, ada tiga Raperda yang diajukan sebagai inisiatif DPRD. Adapun tiga Raperda inisiatif DPRD yakni, Raperda tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau dan taman, Raperda tentang penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan Raperda tentang penyelenggaraan sistem pertanian organik.

”Secara umum berdasarkan pandangan kami dari masing-masing Raperda tersebut dapat disampaikan,salah satunya seperti Raperda tentang pengelolaan pohon pada ruang terbuka hijau publik, jalur hijau dan taman kabupaten PPU sebagai salah satu kabupaten dengan wilayah paling dekat atau dianggap sebagai daerah penyangga utama serambi Ibukota Negara Nusantara,” ucap Marbun.

Kemudian pada penyampaian nota penjelasan bupati dan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga raperda usulan pemerintah daerah kabupaten PPU, Makmur Marbun mengatakan bahwa tiga Raperda yang disampaikan Pemerintah Daerah pada acara paripurna hari ini adalah raperda tentang rencana tata ruang wilayah kabupaten PPU Tahun 2023–2043, raperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah kabupaten PPU Nomor 3 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

“Saya berharap terkait ini agar dapat segera dijadwalkan pembahasannya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundangan-undangan,” pungkasnya.(ziq/adv)

feed

Feed not found.