Pansus II DPRD Paser Melaksanakan Audiensi ke Kementrian Perdagangan RI, Bahas Revisi Tentang Pengendalian Swalayan Modern

Photo : Wakil Ketua Pansus II DPRD Paser menyerahkan plakat pada dirjen Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan di Jakarta usai pertemuan audiensi di Gedung 2 Lantai 5 Jalan MI Ridwan Rais No 5 Jakarta Pusat.

KabarIkn.com,Jakarta – Pansus II DPRD Paser melaksanakan audiensi ke Dirjen Bina Usaha Perdagangan dalam rangka menyelesaikan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, bertempat di Gedung 2 Lantai 5, Jalan MI Ridwan Rais No.5 Jakarta Pusat.

Kunjungan tersebut dipimpin Ketua Pansus II Yairus Pawe didampingi Wakil Ketua Pansus H. Abdul Azis, dan anggota Pansus Supian, H. Lama Ludin, Arliana S. Hut, Aspiana, H. Fathur Rahman, Elly Ermayanti dan Eva Sanjaya serta didampingi oleh Pemkab Paser yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Yusuf, S.P, M.P. dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Ir. Toto Ifrianto, S.T, M.Ling.

Ketua Pansus II DPRD Paser Yairus Pawe menjelaskan bahwa kunjungan kerja yang dilaksanakan untuk membahas Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian pusat perdagangan toko swalayan.

“Kami yang dimandatkan dalam Pansus II beragenda melakukan kunjungan kerja dan audiensi, dalam rangka membahas Raperda yang sangat membutuhkan masukan dan saran dari Kementrian Perdagangan terkait Raperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah nomor 8 tahun 2018 tentang pengendalian pusat perdagangan toko swalayan,” kata Ketua Pansus II DPRD Paser Yairus Pawe, (18/4).

Menurutnya pembahasan ini sangat penting karena sebelum Raperda ini di Paripurnakan minimal dari pertemuan ini ada masukan dan saran dari Dirjen Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan karena mereka lebih memahami atas perubahan undang undang perdagangan saat ini.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Pansus II H. Abdul Aziz mengatakan Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengendalian Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, sangat perlu mendapatkan masukan dari Kementrian Perdagangan mengingat kondisi Kabupaten Paser sudah tidak asing lagi akan keberadaan pusat perbelanjaan.

“Namun semua masukan yang sudah disampaikan oleh Dirjen Bina Usaha Perdagangan nanti akan kami akan diskusikan kembali dan kami sangat berterimaksih, kemudian juga kami akan melihat kembali agar suatu kebijakan yang disusun harus disesuaikan dengan kondisi daerah,” kata Abdul Aziz.

Yang Ia maksud sesuaikan kondisi daerah ialah mempertimbangkan kearifan lokal yang ada jangan sampai kehadiran toko swalayan justru mereka masyarakat lokal tidak dapat bersaing. 

Direktur Bina Usaha Perdagangan Kementrian Perdagangan RI Septo soepriyatno sangat mendukung renacana pemerintah daerah terkait revisi Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018.

Ia berharap pemerintah daerah juga segera membentuk peraturan daerah terkait tata ruang agar penempatan bangunan yang ada itu sesuai dengan titik kordinat yang diharapkan sehingga dapat di maping layak atau tidaknya dibangun industri termaksud perizinan swalayan modern.(ar/adv)

feed

Feed not found.