Taufiq Qul Rahman: Kebijakan Pemerintah Gratiskan Iuran PDAM Harus Merata, Tidak Harus Memandang Mampu atau Tidak Mampu

KabarIkn.com,Balikpapan – Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan , Taufiq Qul Rahman membahas mengenai masalah tarif PDAM untuk masyarakat yang diketahui sangat penting dan harus segera dilaksanakan apa yang telah diberitakan oleh Walikota.

Taufiq menjelaskan bahwa dipesankan untuk Pemerintah Kota juga untuk pembebasan tarif iuran pembayaran PDAM seharusnya dilakukan secara merata , karena tidak harus memandang mampu atau tidak mampu nya warga tersebut. Secara global virus covid 19 ini tidak memandang masalah kaya , miskin , mampu dan tidak mampu dan hal ini yang perlu ditekankan kepada pemerintah kota kalau hal tersebut harus dilakukan secara merata.

“ kalau iuran pembayaran air PDAM ini dibebaskan , ya dibebaskan saja semuanya dan tidak usah berbicara diluar dari konteks Mall , Hotel dan Pasar Modern,” Kata Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Taufiq Qul Rahman di ruang Komisi III Jum,’at (03/04/2020)

Diketahui iuran ini juga sangat besar untuk ekonomi masyarakat apalagi ditengah tengah masalah virus Covid 19 ini ekonomi mulai melemah. Jadi diharapkan Pemerintah Kota untuk mengambil kebijakan untuk meng gratiskan semua iuran PDAM. Tetapi untuk Mall , Apartemen , Pasar Modern maupun Hotel dipersilahkan untuk membayar.

Untuk iuran listrik sendiri itu dalam skala nasional , tetapi yang diminta bahwasanya kalau memang iuran listrik tersebut juga bisa diperjuangkan jangan hanya untuk 450 watt maupun 900 watt saja dan ini juga menjadi beban bagi masyarakat. Hal tersebut juga perlu diperjuangkan oleh Walikota dan semua jajarannya.

“ Jangan sampai permasalahan dibebaskan pembayaran iuran PDAM juga berdampak dengan pembayaran iuran listrik , karena kita tidak bisa melihat yang mana data statistic orang yang benar benar tidak mampu,” ujarnya.

Taufiq selaku Anggota DPRD Balikpapan dan para anggota lain yang sedang diamanahkan oleh masyarakat semuanya sedang memperjuangkan amanah tersebut. Bagaimana caranya semua masyarakat harus tetap di ayomi dan laporan dari mereka tetap harus diteruskan.

Untuk waktu pembebasan iuran PDAM sendiri jika waktunya adalah 4 bulan , maka Pemerintah Kota harus membebaskan iuran PDAM tesebut selama 4 bulan dan jika hal tersebut maka pembebasan iuran pdam akan ditreruskan maupun pembebasan pembayaran listrik secara nasional tersebut.

Mengenai pembayaran Mall , Hotel maupun Pasar modern mereka tetap wajib membayar ,karena mereka tergantung dari berapa banyak orang dan hal tersebut pasti ada perputaran. Kalau mereka berani untuk membuat gedung besar berarti mereka siap untuk menanggung resiko nya.

“ Kita bersyukur Pemerintah Kota masih mempunyai inisiatif , punya tindakan yang benar benar untuk membantu masyarakat. Jadi kita sebagai masyarakat juga harus betul betul bijaksana dan berfikir yang positif,” pungkasnya. ( beny )

feed

Feed not found.