Pemerintah Kota Balikpapan Larang Iklan Rokok, Pj Gubernur Kaltim : Kebijakan Masih Dalam Kajian

KabarIkn.com,Balikpapan - Saat ini Pemerintah Kota Balikpapan melarang penuh terkait iklan rokok bagi pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif.Pemkot mulai menerbitkan Surat Edaran Wali Kota tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok tertanggal 4 Desember 2023 dirasa tak adil.

Menanggapi hal tersebut Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik menyampaikan bahwa kebijakan tersebut saat ini masih dilakukan kajian dan sedang dipelajari oleh Biro Hukum Pemprov Kaltim. Jumat (15/12/2023)

Dalam surat edaran juga menyatakan bahwa tidak ada lagi izin iklan rokok yang diberikan untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum di Kota Balikpapan.

Anggota DPRD Kaltim, Syafruddin yang merupakan legislatif asal dari daerah pemilihan (dapil) Balikpapan turut mempertanyakan kebijakan Pemkot Balikpapan ini.

karena, sampai hari ini Balikpapan yang notabene kota jasa, yang sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak iklan atau reklame, restoran dan hotel.

"Iklan rokok masih menjadi sumber reklame prioritas. Kecuali sudah diubah Balikpapan menjadi kota Perdagangan kah atau kota industri," sebutnya.

Ia mengingatkan agar Pemkot Balikpapan konsisten terhadap visi misi memajukan kota Balikpapan sebagai kota jasa dengan tidak melarang total reklame atau iklan rokok.

Karena itu sumber PAD. Yang perlu adalah mendorong penertiban. Seperti Kepala OPD membidangi yang membidangi pendapatan itu.

"Bapenda itu harus all out melakukan survei pengawasan bila perlu surveinya setiap minggu," menurut Udin.

"tidak boleh langsung iklan (rokok) ditolak total. Harus ditata ulang. Kalau iklan rokok ditolak, itu sangat keliru. Harusnya ditata. Dan dicarikan zona bukan untuk anak sekolah dipasang iklan rokok," sambungnya.

Udin juga siap saja jika diminta memfasilitasi para pelaku usaha media kreatif di Balikpapan untuk menggunakan hak bertanya kepada Pemkot Balikpapan.

"Saya siap memfasilitasi. Saya sebagai anggota DPRD Kaltim Dapil Balikpapan siap memfasilitasi ke Pemkot Balikpapan. Atau hak bertanya akan kami sampaikan," pungkasnya. (bs/adv/diskominfo kaltim)