
KabarIkn.com,Samarinda - 24 September 2025, SKK Migas bersama Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kalimantan Timur berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur serta BUMD PT Migas Mandiri Pratama menggelar sosialisasi Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 05, digitalisasi Supply Chain Management (SCM), Contractor Safety Management System (CSMS), serta registrasi vendor melalui Centralized Integrated Vendor Database (CIVD).
Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Odah Etam, Samarinda, pada 24–25 September 2025 ini diikuti 120 perusahaan barang dan jasa lokal. Tujuannya, memberikan pemahaman kepada pemerintah daerah, KKKS, dan pelaku usaha mengenai kebijakan pengadaan terbaru di hulu migas sekaligus memperluas peluang keterlibatan pengusaha lokal.
Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta, menegaskan bahwa PTK 007 Revisi 05 hadir untuk memperkuat tata kelola pengadaan yang transparan dan berdampak ganda bagi perekonomian daerah maupun nasional. “Semakin sehat tata kelola pengadaan, semakin besar manfaatnya bagi masyarakat melalui peluang usaha, peningkatan kapasitas lokal, hingga penciptaan lapangan kerja,” ujarnya.

Eka juga menyampaikan bahwa SKK Migas terus mendorong transformasi digital melalui CIVD dan IOG E-Commerce. Digitalisasi ini diyakini memperkuat transparansi, mempermudah akses informasi, meningkatkan efektivitas proses pengadaan, sekaligus memperluas keterlibatan pelaku usaha lokal. Selain itu, SKK Migas telah mengembangkan aplikasi Electronic Contractor Health Safety Environment Management System (e-CHSEMS) guna memastikan mitra kerja yang dipilih kompeten sesuai risiko pekerjaan.
Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, SE, ME, yang membuka acara, menekankan pentingnya keterlibatan nyata pengusaha lokal. “Ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan best practice bagaimana pemerintah daerah, BUMD, dan SKK Migas membuka ruang kolaborasi bersama pengusaha lokal. Kita ingin kontraktor daerah mendapat ruang, tenaga kerja diberdayakan, dan alih teknologi berjalan sehingga daya saing meningkat,” tegasnya.

Kepala Perwakilan SKK Migas Kalimantan dan Sulawesi, Azhari Idris, menambahkan bahwa melalui sosialisasi ini, pengusaha lokal diharapkan segera mendaftar ke CIVD hingga memperoleh Sertifikat Pengganti Dokumen Administrasi (SPDA). Sertifikat ini menjadi pengakuan resmi bahwa penyedia barang dan jasa telah memenuhi persyaratan administrasi, legalitas, dan keuangan.
Kegiatan dua hari ini juga menyediakan sesi konsultasi serta layanan pendaftaran vendor langsung dengan pendampingan tim SCM dari KKKS wilayah Kaltim. “Momentum ini harus menjadi langkah nyata memperluas kesempatan bagi pengusaha lokal dan mempertegas komitmen terhadap tata kelola migas yang transparan. Dengan sinergi, manfaat industri hulu migas akan semakin dirasakan masyarakat,” tutup Azhari.(*)