
BAlIKPAPAN ,Anggota DPRD Iwan Wahyudi yang duduk sebagai wakil ketua dikomisi IV menanggapi beberapa hal tentang bagaimana konsep hukumperundang undangan atau yang disebut Omnibus Law.(Rabu,2/1/2020)
Diruangankerja Komisi IV iwan wahyudy menyampaikan Untuk sekarang ini, undang undang (UU) tersebut masih terkendala dengan adanya regulasi yang tahapan penyederhanaannya masih berproses panjang . Bagaimana menyederhanakan agar lebih tepat sasaran dalam merefisi undang undang tersebut menjadi satu undang undang itulah yang dilakukan omnibus law.
Ada 2 Undang Undang Omnibus Law yang masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) yaitu Undang Undang perpajakan dan Undang Undang lapangan kerja, Dalam rancangan Undang Undang Omnibus Law sendiri dimana salah satunya akan mengatur Undang Undang sistem pembayaran upah bagi pekerja dan Undang Undang Usaha Mikro Kecil Menengah(UMKM) D
Dengan di ikut sertakan Undang Undang Omnibus law ini menjadi sorotan Anggota DPRD kota Balikpapan khususnya dikomisi IV .pastinya di komisi IV akan mulai mengawal seperti apa isi dari undang undang Omnibus Law ini hingga sampai ditetapkan rancangan undang undang ini. “Dimana upah yang diberikan bagi pekerja sudah disesuaikan dengan Upah Minimum Kota (UMK) atau Upah Minimun Regional (UMR) yang besarannya di tiap-tiap daerah berbeda,” kata Iwan
Masih iwan , "dari sudut pandang saya UMR atau UMK merupakan upah minimum yang sudah dihitung sesuai dengan Kebutuhan Layak Hidup (KLH) di masing-masing daerah , Tentunya acuan besaran UMK atau UMR tidak serta merta angka tersebut muncul, semua itu perlu dipikirkan rinciannya hingga disepakati angka sekian pada UMK dan UMR. Kalau seandainya dibawah standar, maka upah tersebut tidak masuk dalam standar KLH bagi pekerja .
Jika upah minimum dihapus dan dihitung perjam apakah akan sesuai nilai yang didapat pekerja dengan standar KLH, Jika upah tersebut dibawah standar KLH maka upah tersebut tidak layak untuk diterapkan bagi karyawan/pekerja, tegas iwan."
