
Kabarikn.com,Balikpapan - Rabu (15/12/2021) , Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Direktorat Reserse Narkoba mengamankan barang bukti Narkotika jenis ekstasi 1 poket berisi 9 butir pil ekstasi seberat 4,34 gram brutto dan 3 tersangka.
Hasil penangkapan tersangka bernama Samid Als Sam Abdul Rahman dan Rico Wilyam Putra alias Rico bin Tajuddin ditangkap Pada hari senin tanggal 06 Desember 2021 sekira jam 18.00 wita di parkiran Guest House Jack Hills yang beralamat di Jl. Siradj Salman kec. Samarinda Ulu, Kotamadya Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan kasus dan berhasil diamankan Tersangka bernama Eddy Muliansyah di jalan Batu Besaung Kel. Sempaja Utara Kec. Samarinda Utara Kotamadya Samarinda Provinsi Kaltim (pinggir jalan), sebagai orang yang membeli narkotika ekstasi tersebut.
Kronologi perkara nya bahwa sdr Eddy yang membeli narkotika tersebut melalui teman nya bernama sdra Rico yang kemudian sdra Rico membeli narkotika kepada teman nya bernama sdra Samid karena ia mempunyai jaringan atau yang mengetahui orang yang menjual Narkotika jenis Ekstasi tersebut
Hasil Laboratorium Balai Besar POM Samarinda dengan laporan pengujian pada tanggal 13 Desember 2021, bahwa barang bukti Narkotika jenis ekstasi tersebut positif mengandung Zat MDMA (metilendioksi) fenetilamina termasuk narkotika dalam daftar golongan I no urut 37 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Barang Bukti telah dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air sekira 3 liter dan barang bukti narkotika tersebut dihancurkan menggunakan mixer. (dys/tri)