
KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 26/08/2021 ) , Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu. Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke air.
Wadir Resnarkoba , AKBP Rino Eko,S.I.K menyampaikan sesuai dengan Undang - Undang No.03 tahun 2011 bahwa setelah ada penetapan terkait status barang bukti dari kejaksaan maka wajib dilaksanakan pemusnahan sesuai dengan pasal 91.
" Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 2 LP , 1 LP barang bukti sebanyak 7 kg lebih dan 1 LP 1 kg lebih , Jadi kurang lebih barang bukti yang dimusnahkan pada saat ini sekitar 8,6 kg,"ujarnya.
Adapun kronologis penangkapan kasus tersebut , Team Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Kaltim mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang melakukan transaksi narkoba. Pada tanggal 02 Agustus 2021 team opsnal berhasil mengamankan 2 orang laki - laki berinisial " MH " dan " M ". Didalam sebuah mobil Agya ditemukan 7 bungkus narkotika jenis shabu sengan berat total sekitar 7330,17 gram.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup. ( beny )