
KabarIkn.com,Balikpapan - Dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 yang semakin mewabah di Balikpapan, Polri menegaskan tidak akan mengeluarkan izin untuk kegiatan keramaian apapun pada malam tahun baru 2021.
Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Herry Rudolf Nahak menghimbau kepada seluruh pengurus, pimpinan serta manajemen tempat wisata, tempat hiburan dan hotel agar tidak menyelenggarakan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. Hal itu dalam rangka mematuhi protokol kesehatan dan mematuhi peraturan sesuai dengan surat edaran dari Gubernur dan Wali Kota, juga untuk menjamin kesehatan masyarakat dan terbebas dari virus Covid-19.
Didukung dengan anggota Polri dan TNI beserta Satpol-PP, tempat-tempat dengan keramaian akan di berikan himbauan untuk tidak berkumpul dan melaksanakan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak orang.
"Sudah di perintahkan kepada pimpinan dari seluruh pihak yang bersangkutan. Jika ada yang melanggarkan, maka kami akan berikan sanksi sesuai dengan pidana yang jelas, sesuai yang tertera pada Peraturan Daerah yang telah di tetapkan termasuk Perda tentang protokol kesehatan." ujar Kapolda.
Selain itu, terkait adanya Surat dari Gubernur tentang rapid antigen, Polda Kaltim memberikan dukungan penuh demi mengamankan masyarakat agar tidak terinfeksi virus Covid-19 yang sedang mewabah saat ini.
Kapolda Kaltim juga berharap tidak ada indikasi teror pada pergantian tahun ini, namun akan tetap waspada dilakukan pengawasan guna mencegah dan mengantisipasi hal tersebut terjadi. ( putri )