
Foto : Kuasa Hukum Agus Amri SH,MH
Tuntutan Wanprestasi adalah sebuah Barang Dagangan
Kabarikn.com,Balikpapan-Terkait dengan klaim dari saudari "E" atas tuntutan wanpretasi atas nikah siri yang kemudian merasa yang bersangkutan dijanjikan sesuatu.
Kuasa Hukum Agus Amri SH,MH menyampaikan pihaknya menyesalkan bahwa hal ini yang harusnya masalah pribadi malah menjadi masalah hukum. Karena pernikahan adalah hal yang dilakukan orang dewasa yang memang harus dilakukan atas dasar suka sama suka.
" Kita sangat sayangkan kalau kemudian ada klaim terkait sejumlah rumah , mobil dan sebagainya yang disebutkan dalam gugatan. Ini tentunya menempatkan seolah olah yang bersangkutan ini adalah sebuah comuditi atau dianggap hubungan bisnis," ujarnya kepada awak media , Kamis ( 26/5/2022).
Meskipun itu adalah hak setiap orang untuk mengajukan pengadilan tetapi pihaknya yakin bahwa pengadilan tidak bisa menerima hak seperti ini.
Agus Amri menjelaskan wanprestasi itu konteksnya antara hak dan kewajiban. Ia juga menanyakan kewajiban apa yang ada di saudari " E " yang kemudian memungkinkan dia untuk mengajukan claim.
" Kalau kita mengajukan wanprestasi tentu ada prestasi dan ada kontra prestasi di lain sisi , ada hak dan kewajiban yang saling seimbang," imbuhnya.
Terkait apa yang dilakukan oleh saudari " E " yang meyakinkan ia mengajukan claim atas wanprestasi masih di pertanyakan wanprestasi apa yang dilakukan oleh " E ".
Agus amri menambahkan hal ini merupakan suatu hal yang baru , selama 10 tahun menjadi pengacara ia mengaku belum pernah mendapat kasus seperti ini.
Mereka tetap menghargai proses hukum yang berjalan dan biar pengadilan yang menilai. Tetapi menurut pihaknya hal ini merupakan gugatan yang aneh.
" Menurut kami ini benar - benar gugatan yang aneh. Wanprestasi itu harus ada dasarnya yaitu hubungan yang menimbulkan hak dan kewajiban , kami mempertanyakan kewajiban apa yang sudah dilakukan oleh saudari " E " yang kemudian memungkinkan dia mengajukan claim atas cidera janji ini," paparnya.
Agus Amri menilai bahwa ada motif politis di kasus ini. Diketahui bersama bahwa saudara " T " merupakan seorang publik figur dan ia menilai ini ada motif dibelakang dari tuduhan ini.
Hal ini tentunya pasti ada konsekuensi karena sudah mengarah ke hal yang tidak sehat dan ada motif lain dibalik gugatan ini , bisa jadi ini hanya menjadi alasan untuk menghancurkan kredibilitas saudara "T" dan tentunya akan dilakukan langkah - langkah hukum.
" Termasuk kami akan melaporkan yang bersangkutan atau orang dibelakang yang bersangkutan yang telah mencemarkan nama baik dan merusak kredibilitas client kami sebagai publik figur,"katanya.
Pihaknya akan melakukan laporan , karena ini sudah jelas termasuk pidana menyebarkan teror yang tidak bisa dibenarkan dan akan dilakukan secepatnya.
" Tanggal 9 juni akan ada sidang mediasi kedua. Kami pastikan untuk mediasi ini kami tidak menawarkan apapun karena kami sudah merasa dirugikan dengan hal ini dan tidak akan ada upaya damai," pungkasnya.(*/bs)