
Kabarikn.com,Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mempertanyakan adanya penambahan bidang di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU.
Hal ini membuat Anggota DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani mempertanyakan keabsahan penambahan bidang tersebut. Adapun, penambahan bidang itu berada di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) dengan mengangkat dua pejabat oleh Penjabat (Pj) Bupati PPU, Makmur Marbun pada saat mutasi 25 Januari lalu.
Padahal persetujuan Peraturan Daerah (Perda) tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru disetujui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tanggal 30 Januari 2024. Dengan artian, lima hari sebelum persetujuan Pemkab PPU telah melakukan pengangkatan jabatan.
“Sementara Peraturan Bupati (Perbup) SOTK belum jadi, tapi sudah mengangkat pejabat untuk menduduki jabatan tersebut,” ucap Anggota Komisi I, Bijak Ilhamdani.
Dijelaskannya, setelah pembentukan Perda dilanjut dengan pembentukan Perbup terlebih dahulu yang mengatur tugas dan fungsi pokok pejabat. Sehingga dengan tidak adanya Perbup, Bijak merasa akan sulit bagi pejabat tersebut untuk bekerja, karena tidak mengetahui tugas dan fungsi dengan landasan yang kuat.
Kendati Pj Bupati melakukan mutasi besar-besaran, Bijak menjelaskan bahwa sudah menjadi hak Pj Bupati PPU dan mendukung penuh jika dilakukan untuk kepentingan masyarakat PPU.
“Gak masalah sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan kemajuan daerah ini dan tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(*)