
Photo : Anggota DPRD Paser Komisi III Basri Mansur/AR/ Ruang Rapat Bappekat (23/10).
Kabarikn.com,Tana Paser - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser menggelar kegiatan rapat dengar pendapat dengan pedagang sembako terkait pembagian lapak di Pasar Induk Penyembolum Senaken, di Ruang Rapat Bappekat Kantor DPR, Senin (23/10).
Turut hadir dalam RDP tersebut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM Paser, dan Kepala UPTD Penyembolum Senaken dengan OPD teknis lainnya.
Pimpinan Rapat dari Komisi III DPRD Paser Basri Mansur menjelaskan, bahwa kompleksnya permasalahan pasar induk penyembolum senaken terkait pembagian lapak sebaiknya Pemerintah Daerah melaksanakan verifikasi secara transparan dan berkeadilan.
“Kita DPRD Paser meminta pemkab Paser memverifikasi semua dari pedagang ex kebakaran dan penampungan sesuai dengan ketentuan dan Peraturan Daerah,” kata Basri Mansur dari Komisi III DPRD Paser.
Dalam memverifikasi pihaknya berharap Pemkab Paser lebih memprioritaskan pedagang yang aktif dan mau membayar retribusi.
“Setiap pedagang mendapat satu lapak satu dan setelah memverifikasi pemerintah wajib memberikan hak hak nya pedagang. Kemudian juga ia mengharapkan dalam pedataan sesuai dengan jenis usahannya yang memang pedagang yang aktif,” tuturnya.
Kata Basri, selanjutnya yang sudah mendapatkan Hak Guna Pakai (HGP) itu tidak boleh diperjual belikan atau menyewakan.
Ia meminta Disperindagkop harus transparan tidak boleh ada indikasi permainan.
“Kemudian yang mendapatkan lapak itu harusnya di share atau diumumkan agar para pedagang dapat menerima dengan rasa keadilan,”katanya.
DPRD Paser dan peserta rapat sudah menyepakati hasilnya nanti pihak dinas terkait akan komunikasikan melalui tim verifikasi.
Perlu diketahui keseluruhan lapak yang dibangun 104 yang terisi 50 tinggal tersisa 54 yang kosong.
“Hasil Verifikasi 50 pedagang ini dari 200 eks kebakaran hanya 50 yang menempati pasar di Penyembolum, sisa 54 lapak yang kosong,” kata Basri.
jadi ia mengaharapkan kompleksnya permasalahan yang ada namun semua harus bisa berjalan dan Pemerintah Daerah akan menata pasar supaya lebih tertib.
“Memang ada sebelumnya oknum yang memperjual belikan dan bukan wewenang pemerintah daerah untuk menyelesaikan itu, jika dikemudian hari ada pihak yang protes terkait itu kita akan Pansuskan, karena memang mereka merasa dirugikan dan mereka juga merasa beli padahal lapak itu milik pemerintah yang tidak boleh diperjual belikan jadi bukan kewenangannya daerah untuk mengurus itu dan kita sudah sepakat tidak ada permainan dengan kesepakatan satu pedagang satu hasil verifikasi dan setelah mendapatkan lapak baru dibuatkan HGP,”kata Basri.(ar/adv)