
KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa (07/04/2026), Komisi I DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Asisten I, DPPR, BKAD, serta dua pelapor terkait tindak lanjut revisi RTRW atas bidang tanah hak milik pemohon. Rapat berlangsung pukul 10.00 WITA di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menjelaskan bahwa dalam RDP tersebut dibahas permohonan perubahan pemanfaatan lahan di wilayah Kariangau, Balikpapan Barat, seluas kurang lebih 19.000 meter persegi atau sekitar 1,9 hektare, yang merupakan bagian dari kawasan sekitar 300 hektare.
Menurutnya, masyarakat setempat, khususnya kelompok tani, menginginkan perubahan tata ruang karena kondisi saat ini dinilai tidak mendukung aktivitas ekonomi warga.
“Selama ini kawasan tersebut diperuntukkan bagi ekosistem, sehingga masyarakat kesulitan memanfaatkannya. Pertanian tidak berkembang, perikanan juga tidak bisa tumbuh, sehingga masyarakat berharap ada perubahan tata ruang agar bisa menunjang penghasilan mereka,” ujarnya.
Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi, Yono menyebutkan bahwa perubahan tata ruang di kawasan tersebut belum dapat dilakukan dan masih ditetapkan sebagai kawasan ekosistem.
Meski demikian, Komisi I DPRD Balikpapan berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi masyarakat agar pemanfaatan lahan tersebut dapat ditinjau kembali.
“Kami akan berupaya maksimal, termasuk kemungkinan mengajukan ke tingkat provinsi maupun kementerian, karena kewenangan wilayah tersebut berada di sektor kelautan yang bersifat vertikal,” jelasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan mengkaji langkah lanjutan melalui rapat internal, termasuk opsi melakukan kunjungan atau audiensi langsung ke kementerian terkait.
Yono juga menyoroti kesulitan yang dihadapi masyarakat akibat status kawasan tersebut, termasuk keterbatasan dalam memanfaatkan sumber daya alam seperti mangrove yang dilindungi dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum jika dikelola secara tidak sesuai aturan.
“Banyak investor yang sebenarnya ingin masuk, namun terkendala perizinan karena tata ruang yang sudah ditetapkan. Bahkan pembangunan dermaga pun tidak bisa berjalan karena berada di kawasan mangrove,” katanya.
Ia menegaskan, Komisi I DPRD Balikpapan akan terus mencari solusi agar kawasan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa melanggar ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (t/adv)