
KabarIkn.com, Balikpapan - Senin (6/4/2026), DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-2 Masa Sidang II Tahun 2025/2026 dengan agenda Pengumuman Pembentukan Pansus Penyusunan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Tentang Kode Etik DPRD Balikpapan dan Perubahan Peraturan DPRD Kota Balikpapan Tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dalam hal ini, Sekretaris DPRD Kota Balikpapan, Afriansyah, menyampaikan rancangan keputusan DPRD Kota Balikpapan terkait pembentukan panitia khusus (pansus) untuk penyusunan perubahan peraturan DPRD.
Rancangan keputusan tersebut berjudul tentang Pembentukan Panitia Khusus Penyusunan Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kota Balikpapan serta perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan.
Dalam rancangan tersebut disebutkan bahwa, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, DPRD Kota Balikpapan menetapkan pembentukan panitia khusus guna menyelesaikan perubahan atas kedua peraturan tersebut. Ketentuan ini menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan yang ditetapkan.
Selain itu, seluruh biaya yang timbul akibat diterbitkannya keputusan ini akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 6 Juli 2026, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini ditetapkan di Balikpapan pada 6 April 2026 dan ditandatangani oleh Ketua DPRD Kota Balikpapan, Alwi Al-Qadri.
Adapun susunan panitia khusus yang dibentuk terdiri dari:
Fauzi Adi Firmansyah (Fraksi Partai Golkar)
Subari (Fraksi Partai Golkar)
Fadillah, S.H. (Fraksi Partai Golkar)
Suryani (Fraksi Partai Golkar)
Vera Yulianti (Fraksi NasDem)
Puryadi (Fraksi NasDem)
Siswanto Budi Utomo (Fraksi Gerindra)
Aminuddin (Fraksi Gerindra)
Suwanto (Fraksi PDI Perjuangan)
Sofian Jufri, S.H. (Fraksi PKB)
Taufik Qul Rahman (Fraksi PKB)
Japar Sidik, S.E. (Fraksi Gabungan PKS-PPP)
Salinan keputusan tersebut turut disampaikan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur Kalimantan Timur, serta pihak-pihak lainnya untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. (t/adv)