
KabarIkn.com,BALIKPAPAN – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono, menegaskan bahwa dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD yang tengah dibahas bersama pemerintah kota ditargetkan rampung sebelum akhir tahun 2025. Hal tersebut disampaikannya usai Rapat Paripurna keempat Masa Sidang I Tahun 2025–2026, Rabu (29/10/2025).
Dua raperda tersebut adalah Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Budiono menjelaskan, Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan penting untuk memperkuat nilai-nilai kebangsaan di tengah kondisi masyarakat Balikpapan yang semakin beragam, seiring dengan posisi kota sebagai gerbang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Balikpapan ini multi-etnis. Karena itu, nilai-nilai Pancasila harus terus dijaga. Raperda ini kita buat agar semangat nasionalisme dan patriotisme tetap tumbuh di tengah masyarakat,” ujar Budiono.
Sementara itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dibutuhkan untuk menyesuaikan perkembangan kota dan pertambahan penduduk yang pesat, termasuk perubahan tata ruang wilayah.
“Raperda ini mengatur penataan kawasan perumahan agar lebih tertib dan terencana. Misalnya, lahan yang dulunya perkebunan dan kini berubah menjadi kawasan pemukiman, tentu nilai dan pengaturannya juga harus disesuaikan,” jelasnya.
Budiono menambahkan, pembahasan kedua raperda kini telah memasuki tahap pemandangan umum Wali Kota Balikpapan. Selanjutnya, DPRD akan menyampaikan tanggapan fraksi-fraksi sebelum masuk ke tahap finalisasi dan harmonisasi di tingkat provinsi.
“Setelah pemandangan umum ini, besok giliran jawaban dari fraksi-fraksi DPRD. Setelah itu tinggal harmonisasi oleh gubernur. Targetnya, dua raperda ini selesai tahun ini,” tegasnya.
Ia juga menyebut bahwa penataan kawasan permukiman yang diatur dalam raperda tersebut nantinya akan menyentuh upaya perbaikan lingkungan, termasuk penanganan kawasan kumuh melalui dinas terkait.
Raperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan, penataan ruang, serta kualitas hidup masyarakat Balikpapan di masa mendatang. (t/adv)