
KabarIkn.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang II Tahun 2024/2025 yang berlangsung di Lantai 8 Gedung Parkir Klandasan, Senin (24/3/2025).
Agenda rapat tersebut mencakup penyampaian jawaban fraksi-fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap pemandangan umum Wali Kota Balikpapan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Selain itu, rapat juga membahas persetujuan Raperda DPRD Balikpapan terkait Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, menyampaikan bahwa Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan. Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan telah menyampaikan nota penjelasannya.
“Secara umum, Perumda Manuntung Sukses telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan tentang BUMD. Namun, terdapat beberapa pasal yang perlu disesuaikan dengan regulasi terbaru,” ujar Taqwa.
Salah satu dasar perubahan ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Sebagai langkah evaluasi, penyesuaian ini perlu diterapkan dalam revisi Perda Nomor 4 Tahun 2018,” tambahnya.
Lebih lanjut, Taqwa menjelaskan bahwa perubahan regulasi ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja Perumda Manuntung Sukses agar lebih optimal dalam memenuhi kebutuhan masyarakat. Selain itu, perubahan ini juga diharapkan dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).(t/adv)