
KabarIkn.com,Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kota Balikpapan melakukan Rapat Paripurna ke-32 Masa Sidang I Tahun 2024/2025 di aula Gedung Parkir Klandasan, Senin (30/12/2024).
Agenda rapat tersebut yaitu Penandatangan antara Ketua DPRD Balikpapan bersama Pemerintah Kota terkait Persetujuan Bersama Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Timur dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Balikpapan tentang Anggaran Penetapan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Adapun rincian Persetujuan Penyempurnaan Raperda Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 Hasil Evaluasi Gubernur Kalimantan Timur yaitu :
Pertama pendapatan daerah, pendapatan asli daerah Rp 1.301.282.969.500, pendapatan transfer Rp 2.913.292.954.013 dan Lain lain pendapatan yang sah Rp 4.500.000.000.
Kedua belanja daerah, belanja operasi Rp 3.133.659.120.633,47, belanja modal Rp 1.451.589.188.671.53.
Selain itu terdapat surplus atau defisit di pembiayaan daerah sejumlah Rp penerimaan pembiayaan Rp 378.978.336.116 dengan pengeluaran pembiayaan nihil.
Maka dari itu, total APBD Perubahan Kota Balikpapan Tahun 2025 berjumlah Rp 4.598.054.259.629.(t)