[Valid RSS]

Syarat Umur PPDB Dibatasi, Parlindungan : Kementerian Jangan Mengacu di Jakarta Saja Tapi Harus Lihat Daerah Lain

KabarIkn.com,Balikpapan - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbud Ristek) telah mengubah aturan mengenai syarat minimal usia pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024. Seperti untuk peserta didik baru di SD yang syarat usia paling rendah 6 Tahun dan maximal 7 tahun.

Hal ini tentunya cukup menjadi perhatian bagi masyarakat dan khususnya anggota Komisi IV DPRD Balikpapan, Parlindungan.

Parlindungan menyampaikan terkait hal ini seharusnya kementerian tidak hanya mengacu di Jakarta tetapi harus melihat kondisi sekolah daerah-daerah lain di Indonesia.

“Kondisi itu jangan cuma bicara di Jakarta tapi juga di daerah. Lihat pemetaan, pemerataan bangunan sekolah, maupun penduduk dan kesempatan belajarnya,” Ujar Parlindungan kepada awak media, Selasa (11/06/2024).

Bahkan terdapat di daerah tertentu anak-anak yang ingin bersekolah harus bekerja terlebih dahulu membantu orang tuanya agar dapat bersekolah, bahkan ada yang sampai tidak bersekolah karena sibuk bekerja.

Komisi IV antusias memanggil Disdikbud untuk membahas terkait pembatasan umur PPDB ini, karena memang banyak pihak yang tidak nyaman dengan adanya peraturan tersebut. (tri/adv)