[Valid RSS]

DPRD Balikpapan Tetapkan Perda Kota Balikpapan Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin (05/02/2024), DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang 1 Tahun 2024 dengan agenda Pengumuman Penetapan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Beberapa waktu lalu Gubernur Kaltim telah menyampaikan hasil evaluasi rancangan peraturan daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pemerintah Kota Balikpapan melalui bagian hukum juga telah menyampaikan pertimbangan dari evaluasi tersebut.

"Maka dari itu saya umumkan peraturan daerah No.8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah ditetapkan pada tanggal 29 Desember 2023 dan diundang kan pada tanggal 22 Januari 2024," Kata Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh S,Sos.

Ia berharap semoga telah ditetapkannya nya peraturan daerah ini dapat menjadi pedoman untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Balikpapan, sehingga dapat digunakan sebesar-besarnya untuk pembagunan Kota Balikpapan.(tri/adv)