
KabarIkn.com,Balikpapan - DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke - 24 Masa Sidang III Tahun 2023 dengan 3 agenda. Kegiatan ini digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (30/10/2023).
Adapun 3 agenda tersebut adalah Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan Atas Rancangan Peraturan Daerah Kota Balikpapan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, Sistem Kesehatan Daerah dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan.
Ketua DPRD Kota Balikpapan, Abdulloh,S.Sos menyampaikan bahwa 3 agenda tersebut telah disampaikan oleh DPRD Balikpapan pada tanggal 13 September 2023. Dalam nota penjelasan disebutkan bahwa pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,33 Triliun dan belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3,66 Triliun.
" Belanja daerah tersebut juga di prioritaskan untuk peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang mencakup penurunan kasus stunting, Transformasi sistem kesehatan, penghapusan kemiskinan,perlindungan sosial dan peningkatan kualitas dan akses kepemilikan," ujarnya.
Selain itu peningkatan infrastruktur ekonomi untuk menutupi defisit pada tahun anggaran 2024.
Sebagaimana dengan amanat UUD 1945 pasal 28 H yang berisikan kesehatan adalah hak pemerintah setiap individu.
" Maka negara harus bertanggung jawab untuk mengatur agar hak hidup sehat bagi penduduknya dapat terpenuhi,dengan memperhatikan beberapa perubahan dari regulasi pusat terkait dengan kesehatan," katanya.
Abdulloh menambahkan dalam Nota Penjelasan Perubahan atas Perda Kota Balikpapan No.8 Tahun 2012 dijelaskan bahwa melalui perubahan tersebut Pemerintah Kota diminta untuk melakukan penyesuaian batas wilayah sesuai dengan pedoman terbaru.
" Hal tersebut dirasa perlu diperhatikan dengan mematuhi peraturan menteri dalam negeri No.45 Tahun 2019 yang menjadi pedoman terbaru dalam kegiatan penugasan dan penetapan atas," imbuhnya.
Adapun tujuan penyesuaian peraturan daerah Kota Balikpapan meliputi dua hal yakni upaya sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Peraturan Perundang - undangan. Kedua, Pemberian payung hukum terhadap upaya penugasan dan batas wilayah guna menjamin tertib administrasi Pemerintahan.
" Dan memberikan kejelasan maupun kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu kecamatan atau kelurahan," pungkasnya. (tri/adv)