
KabarIkn.com,Balikpapan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menegaskan kontraktor proyek multiyears DAS Ampal yang tidak memenuhi target akan mendapatkan surat pemutusan kontrak.
Anggkta Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Hj. Haris mengatakan bahwa dalam kontrak perjanjian kerja antara kontraktor dan pemkot Balikpapan terdapat aturan di dalamnya bagaimana cara pemutusan kontrak, namun secara teknis ada di Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan.
"Kalau progress tidak sesuai pemerintah bisa mengambil langkah untuk diputus kontrak artinya wanprestasi," ujarnya kepada awak media , Senin ( 16/01/2023).
Pemkot dapat menuntut kontraktor karena tidak sesuai isi di dalam kontrak, kalau DPRD menyerahkan apakah dilakukan pemutusan kontrak karena proyek ini terhambat, proyek multiyeara dan kegiatan di DAS Ampal tidak akan tercapai. Padahal kontrak multiyears itu hingga di Desember 2023.
"Ini saja sudah bisa dibilang gagal, kalau Agustus anggap saja mencapai 39%, sisa 4 bulan bagaimana? Itu yang kita bingung, nanti masyarakat menuntut, pemkot bisa menuntut," imbuhnya.
Nanti DPRD Balikpapan akan meminta diadakan pansus untuk mengetahui apa kegagalannya, namun perlu dilakukan persetujuan oleh Ketua DPRD Balikpapan terkait pansus ini.(*)