
KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 13/09/2022) , Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat ( RDP ) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ( Disdikbud ) Kotw Balikpapan dan Badan Pengelolaan dan Aset Daerah ( BPKAD ).
Dalam rapat ini mereka membahas tentang laporan dari warga yang mengklaim kepemilikan lahan SMP Negeri 25 , Balikpapan Barat dan ganti rugi lahan yang sampai saat ini belum dibayarkan oleh Pemerintah Kota.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Balikpapan , Ardiansyah menyampaikan pada RDP ini menindaklanjuti laporan dari 11 orang kepada Komisi IV DPRD Balikpapan terkait ganti rugi lahan SMPN 25 Balikpapan.
" DPRD sebagai wakil rakyat meminta untuk hal ini dapat ditindak lanjuti , bagaimana jangan sampai masalah ini merugikan masyarakat. Jika ini ada hak masyarakat mohon ditindak lanjuti," ujarnya.
Menurut Pemerintah Kota Balikpapan lahan itu aset milik pemerintah , karena secara undang - undang lahan pasang surut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas umum dan tidak ada lahan milik warga.
" Pemerintah Kota tidak punya bukti kepemilikan , tetapi secara undang - undang lahan pasang surut bisa digunakan sedangkan warga punya segelnya," imbuhnya.
Tetapi dari pihak Komisi IV tetap meminta tolong agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan atau dipanggil pihak yang melaporkan tersebut. Jangan sampai pembangunan sekolah ini untuk masyarakat tetapi masyarakat dikesampingkan.
Ardiansyah menambahkan bahwa telah dilakukan pertemuan dengan pemilik lahan , apabila ada lahan dari masyarakat yang terpakai untuk pembangunan sekolah maka akan dilakukan ganti rugi.
" Hasil RDP Komisi IV DPRD Balikpapan dengan Pemerintah akan ditindaklanjuti terlebih dahulu. OPD terkait akan melaporkan hasil pertemuan ini kepada pimpinannya. Kita akan tetap terus memantau Masyarakat kan kalau tidak ditindaklanjuti melaporkan kembali. kita minta tolong diselesaikan," pungkasnya. (tri/adv)