[Valid RSS]

DPRD Kota Balikpapan Sahkan Peraturan Tatib dan Tata Cara Beracara Badan Kehormatan

KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 12/09/2022), Melalui Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan lakukan Pengesahan Rancangan Peraturan DPRD Kota Balikpapan atas Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD menjadi Peraturan DPRD.

Ketua DPRD Kota Balikpapan , Abdulloh S.Sos menyampaikan tata tertib DPRD dari hasil pansus telah selesai dan sudah ditetapkan menjadi peraturan tata tertib DPRD Kota Balikpapan untuk tahun 2022. Sebelum tatib ini disahkan DPRD Balikpapan masih membutuhkan tatib yang lama.

DPRD Balikpapan dalam Rapat Paripurna ini juga melakukan Pengesahan Rancangam Peraturan DPRD Kota Balikpapan Tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan.

" Badan kehormatan sekarang sudah memiliki dasar untuk beracara untuk sidang dan sebagainya yang sudah diatur oleh Badan Kehormatan itu sendiri , sehingga sudah bisa mengatur dirinya sendiri," imbuhnya.

Abdulloh menambahkan sebelumnya Badan Kehormatan belum bisa memproses apapun jika ada permasalahan internal. Tata beracara ini bersifat internal untuk anggota DPRD Balikpapan sendiri. ( tri/adv)