
KabarIkn.com, Balikpapan – Sejumlah Fraksi DPRD Kota Balikpapan meminta temuan dari Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) terkait lahan stadion Batakan Kota Balikpapan segera ditindaklanjuti.
Menanggapi hal tersebut , Anggota Komisi III DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid mengatakan temuan BPK terhadap sengketa lahan milik warga di Stadion Batakan di Jalan Mulawarman Batakan kelurahan Manggar, Balikpapan Timur Kota Balikpapan segera diselesaikan ganti ruginya.
“ Temuan BPK terhadap sengketa lahan milik warga di Stadion Batakan Jalan Mulawarman Kelurahan Manggar Balikpapan Timur agar segera diselesaikan ganti ruginya,” Ujarnya saat ditemui awak media , Selasa (5/7/2022).
Sesuai rekomendasi BPK lahan di dalam stadion tersebut adalah milik warga sehingga segera dilakukan pembayaran ganti rugi sebab kalau tidak dibayar akan menjadi temuan setiap tahun oleh BPK sehingga mempengaruhi opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Ia mengusulkan sebaiknya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) kota Balikpapan sebagai pengguna anggaran bersama BPK dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar membuat persetujuan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Apa lagi yang ditakutkan, anggaran sudah ada sehingga tinggal dibayar secara bertahap. Sementara untuk usulan pembentukan pansus penyelesaian lahan Stadion Batakan, Saya rasa untuk sementara tidak perlu.” pungkasnya. (tri/adv)