
Foto : Ketua Pansus Pengawasan Perda DPRD Balikpapan ,Muhammad Taqwa
KabarIkn.com,Balikpapan -Semenjak ditetapkannya pansus pengawasan implementasi DPRD Balikpapan Perda No.5 Tahun 2013 terkait dengan penyerahan sarana pra sarana utilitas pada kawasan pemukiman sudah resmi berjalan.
Ketua Pansus Pengawasan Perda DPRD Balikpapan Muhammad Taqwa menyampaikan setelah kemarin dilakukan rapat internal bersama anggota pansus lain , hari ini mereka melakukan pendahuluan melakukan RDP bersama OPD terkait.
Adapun OPD yang hadir dalam RDP ini yaitu Disperkim , Bagian Hukum Pemerintah Kota Balikpapan , Perizinan dan Tim Verifikator.
" Tujuan dari dibentuknya pansus ini memang untuk menyelamatkan aset Pemerintah Kota Balikpapan yang kemudian nanti ujungnya akan bertambah baik bagi pelayanan konsumen yang notabene nya adalah masyarakat Kota Balikpapan.," Ujar Taqwa saat ditemui awak media setelah RDP di Ruang Rapat, Selasa (24/05/2022).
Pada hari ini tim pansus lebih fokus kepada program kerja , merumuskan permasalahan yang ada. Setelah mendengar masukan dari tim pansus , mereka melakukan kroscek dengan OPD tekhnis terkait dan secara bertahap OPD yang lain akan dipanggil.
" Kita juga akan mengundang pengembang yang telah kita sepakati bersama regulasi ini bisa dijalankan dengan baik," imbuhnya.
Taqwa menambahkan , kalau berbicara terkait aturan persepsi harus disatukan terlebih dahulu dan jangan sampai aturan tersebut dipandang sebagai sesuatu yang mengambang multitafsir.
Intinya adalah bagaimana pengembang memberikan kewajibannya terhadap Pemerintah Kota Balikpapan terkait dengan Prasarana ,Sarana dan Utilitas Umum ( PSU ).
Diketahui bahwa , kawasan pengembang dari 100% lahan yang dikelola untuk kawasan permukiman ada kewajiban 40% yang diberikan kepada Pemerintah Kota berupa PSU.
" Kurang lebih ada 20% untuk sarana pra sarana jalan , 4% untuk kawasan pendidikan dan fasilitas sosial , 2% tempat pemakaman umum dan 2% untuk lahan lahan kegiatan sosial lainnya," jelasnya.
Dari kawasan 100% tersebut pengembang berkewajiban untuk menyerahkan 40% , ini sudah menjadi kesepakatan ketika pengembang mengajukan permohonan perijinan kepada Pemerintah Kota.
Taqwa menjelaskan hari ini dari kurang lebih 270 pengembang baru ada kurang lebih 3 pengembang yang menyerahkan PSU. Hal ini tentunya menjadi PR besar bagi mereka semua , mereka ingin bersama - sama melakukan fungsi pengawasan dengan baik sehingga Pemerintah Kota Balikpapan juga terbantu dengan adanya pansus ini. (adv/tri)