
KabarIkn.com,Balikpapan - Aturan baru terkait dana pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagarkerjaan yang hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun menuai polemik di kalangan masyarakat.
Menanggapi hal tersebut , Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle mendukung apa yang disampaikan oleh masyarakat bahwa kebijakan JHT ini sangat mendzalimi mereka khusunya bagi para pekerja.
" Kebijakan ini tentunya bisa dibatalkan karena hukum tertingginya adalah untuk mensejahterakan masyarakat dan semua pakar politisi juga tidak setuju dengan adanya kebijakan seperti itu," ujarnya.
Dihimbau kepada masyarakat bahwa aspirasi mereka sudah tersampaikan dengan baik , tetapi diharap dapat menyampaikan aspirasi nya secara tertulis yang nantinya dapat ditembus langsung ke pusat.
Sabaruddin mengatakan untuk petisi terkait JHT sampai saat ini belum ada masuk ke DPRD Balikpapan , tetapi tetap mendengarkan aspirasi dari masyarakat. ( tri )