
KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 17/02/2022) , DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna dengan agenda pengumuman pembentukan Fraksi - Fraksi DPRD Kota Balikpapan Periode II Sisa Masa Jabatan 2019 - 2024.
Sejak 26 Agustus 2019 DPRD Kota Balikpapan telah membentuk Fraksi - Fraksi berdasarkan rekomendasi dari tiap partai yang memiliki kursi didalam lembaga melalui mekanisme peraturan tata tertib DPRD.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Subari menyampaikan hal ini sebagaimana dalam Peraturan Pemerintah no.12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD no.1 Tahun 2020 tentang tata tertib bahwasanya fraksi - fraksi DPRD dapat berubah sekurang - kurangnya dalam tempo 2 tahun 6 bulan.
" Sebagaimana termasuk dalam UU No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa setiap anggota DPRD Kabupaten Kota harus menjadi salah satu fraksi dan ditetapkan dalam Tata Tertib DPRD Kota Balikpapan no.1 Tahun 2020," ujarnya.
Dalam tata tertib tersebut juga dijelaskan bahwa anggota DPRD dari partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk membentuk fraksi wajib bergabung dengan fraksi yang ada atau membentuk fraksi gabungan maksimal 2 fraksi gabungan.
Untuk melengkapi komposisi fraksi - fraksi sebagai mana dengan ketentuan dan mekanisme yang ada , partai sebagai induk fraksi yang mempunyai hak untuk menentukan personil dan figur penduduk dalam fraksi telah mengajukan kepada pimpinan DPRD Kota Balikpapan tentang kedudukan personil partai untuk ditetapkan pada fraksi.
Subari mengatakan dinamika dalam politik yang begitu berwarna tentu saja berimplikasi besar pada kedudukan fraksi dalam lembaga DPRD. Adanya tujuan dan kesepakatan antara partai akhirnya mengarah kepada penggabungan beberapa partai dan juga partai yang merangkap pada partai lainnya.
Maka sebagaimana dengan peraturan tata tertib telah melakukan pemilihan struktural fraksi yakni ketua , wakil ketua dan sekretaris fraksi yang dipilih dari anggota fraksi untuk kemudian dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
" Berdasarkan dengan surat partai dan surat fraksi yang dimaksud telah disepakati bahwa DPRD Balikpapan periode kedua sisa masa jabatan 2019 - 2024 akan terdiri dari 7 fraksi,"imbuhnya.
Adapun 7 Fraksi yang telah disepakati tersebut adalah Fraksi Partai Golkar include Hanura , Fraksi Partai PDI Perjuangan , Fraksi Partai Gerindra , Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) , Fraksi Partai Demokrat , Fraksi gabungan PPP - Perindo dan Fraksi gabungan Nasdem - PKB. ( tri )