
Kabarikn.com,Balikpapan - Senin ( 17/01/2021 ) , Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapamperda ) DPRD Kota Balikpapan melakukan RDP bersama Dinas Perhubungan Terkait penyelenggaraan Perda Transportasi di Ruang Rapat DPRD Kota Balikpapan.
Ketua Bapamperda DPRD Kota Balikpapan , Andi Arif Agung menyampaikan rapat ini adalah finalisasi. Setelah mereka melakukan rapat paripurna beberapa waktu lalu memang persoalan penyelenggaraan transportasi terkhususnya menyangkut kondisi masalah keselamatan berlalu lintas menjadi atensi masyarakat.
Maka dari itu pada rapat ini Bapamperda DPRD Balikpapan mengundang langsung pihak Dinas Perhubungan dan bagian Hukum untuk kemudian dilihat lagi pasal tentang sanksi.
" Disini ada sanksi yang sifatnya administrasi dan sanksi pidana yang kemudian akan dilihat lagi ada masukan - masukan dari Kemenkumhan yang kita diskusikan ulang ," ujarnya.
Waktu penetapan perda akan dilakukan secepatnya. Andi Arif Agung berharap pada tahap rapat RDP finalisasi ini semuanya selesai , tetapi setelah berkoordinasi dengan bagian hukum dan dishub karena dari kemenkumham juga baru masuk maka masukan - masukan kemarin akan ditunda dahulu sampai hari Kamis.
Dalam hal ini ia mempersilahkan tim bagian hukum dan dishub untuk berkoordinasi terlebih dahulu dan kemudian menjawab masukan - masukan dari Kemenkumhan lalu hari Kamis nanti akan diskusikan kembali antara tim Bapamperda dan Pemerintah Kota Balikpapan.
" Mudah - Mudahan perda ini bisa selesai secepatnya sambil kita menunggu finalisasi dari provinsi seperti apa. Semoga ini gak sampai 1 bulan sudah bisa selesai dan bisa kita Paripurna lalu disahkan menjadi Perda Penyelenggara Transportasi ," pungkasnya. ( tri )