[Valid RSS]

Johny Ng : Workshop di RT 17 Jln Pupuk Indikasi Tidak Memiliki Izin

Kabarikn.com,Balikpapan- Dalam surat edaran nomor SE 7 MENLHK/SEKJEN/PLA.4/12/2016.dijelaskan kewajiban setiap usaha dan atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha dan atau kegiatan namun belum memiliki izin Lingkungan untuk segera disusun.

Bagi usaha wajib memiliki UKL-UPL dan setiap usaha harus wajib memiliki AMDAL, dan wajib memiliki izin lingkungan, setiap usaha tidak memiliki izin lingkungan akan diberikan sanksi.

Membuat usaha di lingkungan warga harus mendapatkan izin gangguan,adalah surat keterangan yang menyatakan tidak ada yang keberatan atas lokasi usaha yang dijalankan.

"Permendagri 27/2009 ,dijelaskan bahwa selama waktu penyelenggaraan izin masyarakat berhak mendapatkan akses yang meliputi pengajuan pengaduan atas keberatan atau pelanggaran perizinan

Sementara Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Johny Ng, menaggapi mengenai salah satu workshop yang di indikasi tidak memiliki izin. Sampai saat ini pihak DPRD Balikpapan khususnya Komisi I yang menangani Hukum , Perijinan dan Tanah tidak pernah diminta mengenai masalah AMDAL untuk persetujuan tetangga mengenai workshop tersebut.

Para pihak dari workshop tersebut juga terlihat arogan seperti saat ingin diajak bicara baik baik tetapi mereka tidak mau mendengarkan.

Johny NG juga menyampaikan bahwa selama ini ia tidak menegur karena ini ada dampak ekonominya tetapi tidak lupa untuk mengingatkan mereka bahwa ada atau tidak izin yang harus mereka selesaikan.

" Kalau nanti masih tidak ada kerjasama terpaksa akan dilakukan tindak lanjut agar pihak dari workshop itu mengurus izin nya . Kita juga tidak mau mematikan usaha mereka , yang penting kalau ada izin mereka harus urus agar bisa bayar pajak juga nantinya," Kata Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Johny NG. Senin ( 26/07/2021 )

Sampai saat ini masalah pembangunan workshop itu pihaknya tidak pernah menemui warga setempat maupun RT. 

Johny NG hanya meminta agar pemilik workshop tersebut tertib dalam menyelesaikan surat suratnya. 

Selain itu , Ketua RT 17 Jln Pupuk VI setempat menyampaikan bahwa selama ini ia melakukan Door To Door ke warga untuk mengetahui fungsional tempat tinggal tersebut apakah pure untuk tempat tinggal atau untuk usaha juga. 

" Saya juga sudah mempelajari dan berkoordinasi dengan pihak kelurahan persyaratan untuk workshop tersebut apa saja. selain untuk workshop disitu juga ada kos - kosan yang pastinya harus ada administrasi yang diselesaikan, " pungkasnya.(tri)