
Foto : Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono
KabarIkn.com,Balikpapan - Kasus positif di kota Balikpapan belum menunjukan penurunan maka dari itu masyarakat tetap wajib menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
Kota Balikpapan saat ini sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang di dalamnya ada Protokol Kesehatan. Agar menekan laju penyebaran covid maka itu yang harus ditegakkan.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono mengatakan bahwa jika ada masyarakat yang melanggar maka akan diberi peringatan secara lisan maupun tulisan bahkan sanksi administrasi. Pasalnya, sudah ada Perda Ketertiban Umum yang menetapkan.
Lalu , terkait vaksinasi yang menjadi program nasional, sebagai bentuk upaya pencegahan yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghalau penyebaran Covid 19. Apalagi saat ini, vaksinasi digunakan sebagai salah satu syarat melakukan penerbangan ke luar maupun ke Balikpapan.
“Kalau tidak sangat urgent sekali lebih baik dirumah saja . tunggu mereda dulu wabah covid - 19 nya ,” Kata Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono saat ditemui di Kantor DPRD Balikpapan . Rabu ( 21/07/2021 )
Bukan hanya melampirkan surat vaksin saja, tetapi juga harus melampirkan pemeriksaan PCR H-2 bagi pelaku perjalanan yang melalui jalur udara. Sedangkan, melalui jalur darat dan laut menggunakan pemeriksaan antigen H-1.
“ Kami menyarankan agar tidak hanya bandara di pelabuhan laut juga begitu, karena justru rentannya di laut itu beberapa hari. Maka diberlakukan juga PCR dan sertifikat vaksinasi,” katanya.
Namun, ketersediaan vaksin di Kota Balikpapan saat ini masih terbatas di . Budiono menyampaikan bahwa vaksinasi masih daftar tunggu dan kalaupun vaksin tersedia digunakan skala prioritas yang divaksin baik pelayanan publik, termasuk lansia.
Tak hanya itu, aktivitas perkantoran pun saat ini dibatasi lebih diganti dengan bekerja dari rumah (Work from Home). Hal ini dilakukan untuk mengurangi segala bentuk kerumunan dan pertemuan yang banyak orang . ( tri )