
KabarIkn.com,Balikpapan - Selasa ( 29/06/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan rapat paripurna dengan agenda penyampaian fraksi - fraksi DPRD Kota Balikpapan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan kearsipan.
Dalam rapat paripurna ini para fraksi sudah menyampaikan pendapat akhir mereka dan sudah ditetapkan oleh DPRD Balikpapan untuk dijadikan perda kearsipan.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan , Budiono menyampaikan salah satunya penataan dalam Perda kearsipan harus menyiapkan SDM dan Infrastrukturnya , karena arsip adalah dokumen penting negara yang authentic dan menjadikan dasar hukum untuk pemerintahan.
Selanjutnya , paripurna kedua dengan agenda pandangan umum fraksi - fraksi DPRD Balikpapan terhadap laporan pertanggung jawaban APBD tahun 2020. Diantaranya , 6 fraksi DPRD Balikpapan menyoroti tentang hasil dari BPK termasuk catatan - catatan yang harus diperbaiki.
" untuk presentasi secara umum itu dari hasil audit BPK sudah wtp yang ke 7 kali dan tentunya itu adalah bentuk akhir , itu adalah rangkaian di dalam LKPJ tahun 2020 , " pungkasnya. ( tri )