
KabarIkn.com,Balikpapan - Kamis ( 08/04/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan mendapat Kunjungan Kerja dari Komisi I DPRD Kabupaten Wajo , Sulawesi Selatan.
Dalam Kunjungan Kerja ini DPRD Kabupaten Wajo melakukan studi banding terkait dengan permasalahan pemberlakuan Perpres No.33 2020 tentang Standar Biaya Regional.
Kasubag Humas Protokol DPRD Kota Balikpapan , Yosep menyampaikan bahwa di Balikpapan sudah ada perwali tentang perjalanan dinas tetapi sedang dilakukan revisi karena permohonan sebelumnya revisi belum memasukkan biaya - biaya tambahan.
Lalu , terkait dengan Perwali didalam perpres sudah ada menyebutkan cantolan dari standar biaya regional dan juga ada dicantumkan masalah terkait rapid .
Tetapi dengan pertimbangan bahwa perjalanan dinas itu merupakan perintah dan ada biaya - biaya tambahan akibat perjalanan dinas tersebut , karena yang memerintahkan adalah Pemerintah Kota maka itu juga ditunjuk untuk menjadi bagian dari biaya yang ditanggung oleh Pemerintah bahkan dalam perwali.
Sementara itu , Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Wajo Hairuddin menyampaikan adapun beberapa poin penting yang didapat pada Kunjungan Kerja ini adalah ternyata pada Perpes ini harga satuan regional membedakan antara Ketua dengan Wakil Ketua tetapi , hampir di seluruh Indonesia semuanya hampir sama.
" Selama ini di DPRD Kab.Wajo posisi antara Wakil dengan Ketua itu sama, tetapi setelah ini kita akan mengingatkan kepada rekan - rekan anggota di DPRD Kab.Wajo bahwa ada hal baru dan bisa mencegah terjadinya hal yang berurusan dengan APH," pungkasnya . ( tri )