
Kabarikn.com,Balikpapan - Selasa (7/4/2021) , Dalam rangka merealisasikan program kerja DPRD Kabupaten Kotabaru pada agenda bulan April 2021 lakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Kotabaru Edriansyah,ST mengatakan memang Balikpapan mereka melihat banyak sekali industrial jadi banyak industri dan tenaga kerja sekaligus tentang untuk perizinan Kompleks karena disini saling keterkaitan apa yang mereka bawa dalam kunjungan kerja ini.
Implementasi undang-undang tenaga kerja ini walaupun masih belum tersosialisasikan dengan baik untuk berkembang dmasyarakat termasuk tenaga kerja yang ada di Kabupaten Kotabaru," ucapnya.
Selain itu , Kasubag Humas Protokol DPRD Kota Balikpapan Yosep menyampaikan bahwa di Kota Balikpapan telah memiliki Perda terkait dengan Insentif Perusahaan, terdapat juga permohonan keringanan untuk pajak dan itu yang akan di terapkan di Kota Banjar Baru.
" DPRD Banjarbaru juga meminta softfile tentang perda tersebut dan telah diberikan. Tetapi , dengan adanya undang - undang yang baru termasuk UU Cipta kerja pastinya nanti akan ada perubahan pada perdanya," Kata Kasubag Humas Protokol DPRD Balikpapan Yosep , Saat ditemui di Ruang Kerjanya.
Sekarang didalam perijinan semuanya terintegrasi oleh Pusat , dimana setiap Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sudah terintegrasi oleh aplikasi OSS dan ini yang harus diterapkan.
Pada intinya di bidang perijinan Kota Balikpapan sudah selalu melakukan inovasi termasuk Mall pelayanan publik , OSS maupun berusaha.
Yosep manambahkan terkait ketenaga kerjaan di DPRD Banjarbaru menjelaskan bahwa sesuai undang-undang Pemerintah daerah kewenangan terbagi.
" Pada intinya pengawasan adalah ranah dari Tenaga Kerja Provinsi dan di Kota Balikpapan ranahnya adalah mediator . Dalam rangka mediator , mediasi diupayakan semaksimal mungkin setiap ada perselisihan diutamakan untuk melakukan mediasi," pungkasnya. ( tri )