
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 22/02/2021 ) , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Kota Balikpapan Rapat Paripurna Istimewa Dengan Agenda Usulan Pemberhentian dan Pengumuman Berakhir Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Masa Jabatan 2016 - 2021.
Sesuai dengan UU No.23 Tahun 2014 , tahapan untuk sampai kepada mengangkat melantik Wali Kota terpilih tahapan nya di akhir masa jabatan ini memang harus dilakukan pengumuman pemberhentian melalui Rapat Paripurna.
Ketua DPRD Kota Balikpapan , Abdulloh S.Sos menyampaikan pengumuman pemberhentian ini nanti diusulkan Kementrian Dalam Negeri ( Kemendagri ) oleh Pimpinan DPRD melalui Gubernur sampai mendapat surat Legalitas Pemberhentian dari Kemendagri baru melangkah kebagian untuk mengusulkan pelantikan Wali Kota terpilih.
" 5 hari sejak penetapan yang dilakukan oleh KPU , DPRD harus melakukan Paripurna Pengusulan Pelantikan Wali Kota Terpilih Periode 2021 -2024. " ujarnya.
Rencananya pada hari Jum'at nanti DPRD Kota Balikpapan akan lakukan Rapat Paripurna Istimewa untuk usulan pengangkatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih.
" Sesuai dengan akhir masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan pada saat ini adalah 30 Mei 2021 , paling tidak usulan nya ke Kemendagri pelantikan harus dilaksanakan juga pada tanggal 30 Mei 2021 sambil menunggu LPJ tahunan Wali Kota," pungkasnya. ( tri )