
KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 15/02/2021 ) , DPRD Kota Balikpapan melaksanakan Rapat Paripurna terkait Rancangan Perubahan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No.13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Ketua Bapamperda DPRD Kota Balikpapan , Andi Arif Agung menyampaikan dari Perda yang ada sekarang ini memang ada beberapa hal yang dilihat secara krusial memang perlu dilakukan revisi , terkhususnya mengenai masalah disiplin masyarakat dalam membuang sampah.
DPRD Balikpapan juga akan memasukan Pasal mengenai sanksi pidana ringan. Mereka berharap bahwa persoalan persampahan rumah tangga ini menjadi sebuah kesadaran publik bahwa persampahan ini bukan hanya tanggung jawab Pemerintah tetapi juga masyarakat.
" Kita harapkan kedepannya jika perda ini sudah kita revisi dan sosialisasikan lalu diterapkan kepada masyarakat , paling tidak mampu membangunkan kesadaran masyarakat," ujarnya.
Sudah pasti Pemerintah Kota dengan Perda ini direvisi paling tidak infrastruktur penguatan terhadap masalah persampahan di Kota Balikpapan juga harus ditingkatkan. ( tri )