KabarIkn.com,Balikpapan - Senin ( 25/01/2021 ) , Pemerintah Kota Balikpapan mulai memberlakukan kebijakan Rapid Antigen untuk Perjalanan Jalur Darat terutama bagi angkutan umum dan kendaraan pribadi yang akan masuk ke Kota Balikpapan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Balikpapan , Johny NG menyampaikan bahwa kebijakan rapid antigen tersebut sangat bagus terutama bagi warga Samarinda yang akan berkunjung ke Kota Balikpapan. Tetapi , satgas juga harus tetap mempelajari betul-betul apakah semua yang datang harus dilakukan Rapid Antigen atau tidak.
Menurutnya , warga dari Samarinda yang berkunjung ke Balikpapan yang wajib di Rapid Antigen adalah mereka yang benar-benar melanggar protokol kesehatan , seperti penumpang yang melebihi kapasitas didalam mobil dan tidak memakai masker.
Pihak dari Pemkot Balikpapan maupun Satgas Covid-19 diharapkan dapat menyampaikan yang sejelas-jelasnya kepada warga apakah betul secara fisik semuanya harus melakukan Rapid Antigen.
" Menurut saya pemberlakukan rapid antigen tersebut seharusnya diwajibkan bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan dan bagi mereka yang sama sekali tidak melanggar protokol kesehatan tidak usah dilakukan rapid antigen," ujarnya.
Johny NG menghimbau kepada siapapun yang masuk ke Kota Balikpapan wajib menerapkan Protokol Kesehatan seperti Memakai Masker , Menjaga Jarak dan Tidak berkerumun. ( tri )