
KabarIkn.com,TANA PASER - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Aplikasi OpenSID (Sistem Informasi Desa) se-Kabupaten Paser Tahun 2025 yang diselenggarakan selama dua hari. Dalam sambutannya, Bupati menegaskan pentingnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah, mencakup 139 desa dan 5 kelurahan yang ada di Kabupaten Paser.
"Dengan jumlah penduduk mencapai 286.990 jiwa, kami ingin seluruh masyarakat merasakan kesejahteraan secara merata. Salah satu kunci utama agar ini terwujud adalah pentingnya penerapan Sistem Informasi Desa (OpenSID) untuk membangun satu data Kabupaten Paser yang terintegrasi," ujar Bupati Fahmi. Pada Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan nasional telah memberikan landasan hukum yang kuat terkait pentingnya sistem informasi di desa. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 86, yang mengamanatkan hak desa untuk mengakses dan mengelola informasi melalui sistem informasi desa.
Lebih lanjut, Bupati juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang menekankan prinsip data yang standar, interoperabel, mudah diakses, dan dikelola secara berkelanjutan, termasuk di tingkat desa.

"Kita tidak boleh lagi membiarkan data tersebar, tidak sinkron, atau tumpang tindih antar instansi. Maka dari itu, penggunaan OpenSID menjadi langkah strategis yang harus terus didorong," tegasnya.
Bupati Fahmi juga menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, panitia, para narasumber, dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelatihan tersebut. Ia menyebut kegiatan ini sangat penting dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa, khususnya dalam hal pengelolaan data dan pelayanan publik berbasis digital.
"Saat ini, dari 144 desa dan kelurahan yang ada, sebanyak 101 desa telah mengadopsi dan menggunakan OpenSID. Ini pencapaian yang luar biasa, tetapi belum cukup. Kita masih punya PR untuk menyukseskan implementasi sistem ini di seluruh desa dan kelurahan," kata Bupati.
Salah satu fokus utama dalam pemanfaatan OpenSID, lanjutnya, adalah peningkatan pelayanan publik, terutama layanan administrasi surat-menyurat dan kependudukan yang sering diakses masyarakat.
"Dengan OpenSID, tidak ada lagi alasan pelayanan dilakukan secara manual atau tertunda. Semua dokumen administrasi seperti surat pengantar, domisili, pengantar nikah, hingga rekomendasi bantuan sosial bisa dikelola secara digital, cepat, dan terdokumentasi," jelasnya.
Selain mempercepat pelayanan, OpenSID juga meningkatkan kerapian kerja perangkat desa, mengurangi tumpang tindih, serta meminimalisir kesalahan data. Yang paling penting, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung.
"OpenSID juga menghadirkan fitur keterbukaan informasi publik melalui website desa. Warga bisa mengakses berbagai informasi mulai dari kegiatan, anggaran, hingga data pembangunan. Ini bukan sekadar teknologi, tetapi bagian dari membangun kepercayaan terhadap pemerintah desa yang transparan dan akuntabel," tutup Bupati Fahmi.(ar/adv)