
Foto : Kepala DLH Paser Achmad Safari
Kabarikn.com.Tana Paser- Legalitas galian C milik CV Zen Zay Bersaudara belum memiliki izin eksploitasi itu dinyatakan oleh Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Kaltim. Pernyataan tersebut merupakan hasil konsultasi DPRD Paser Komisi I.
"Informasi kita dapatkan dari berita yang beredar yang disampaikan oleh anggota DPRD Paser bahwa setelah di telusuri cv itu belum ada izin eksploitasi, artinya perusahaan itu belum layak melakukan ekploitasi tambang," kata Achmad Safari saat ditemui tim kabarikn.
DLH sebagai penyelenggara kegiatan pengendalian lingkungan dan yang melaksanakan monitoring dan evaluasi pengendalian lingkungan hidup dipastikan sedikit banyaknya mempunyai peran penting sebagai penentu keluarnya izin eksploitasi tersebut.
"Terkait itu kita belum ada informasi dari DLH Provinsi Kaltim karena yang punya hak itu dari provinsi, jika ada pastinya kita akan berkoordinasi pada DLH Provinsi Kaltim untuk bicara pengawasannya dan regulasinya," terangnya.
Dikutip dari simpul bahwa legalitas perizinan yang diklaim pihak pelaku usaha galian C (Pasir) yang melaporkan masyarakat ternyata ilegal. "Kami mempertanyakan legalitas CV Zen Zay Bersaudara, jawaban dari Dinas ESDM masih jauh (tahapan proses perizinan), IUP ( Izin Usaha Pertambangan) saja belum." kata Wakil Ketua I H. Abdullah. (ar)