[Valid RSS]

Somasi Predikat KLA Pratama, LKA PPA Bersama KOHATI Paser Hadiri RDP Bersama Para OPD Terkait

Kabarikn.com,Tana Paser - LKA PPA (Lembaga Kajian Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak) Bersama KOHATI (Korps HMI Wati) menghadiri Rapat Dengar Pendapat bersama OPD, terkait Perlindungan Perempuan dan Pemenuhan Hak Anak di Kabupaten Paser. Berlangsung di ruang Rapat Bapekat DPRD Paser, Kamis (8/9/2022).

LKA PPA secara tegas menuntut OPD yang hadir untuk lebih peka memperhatikan isu mengenai perempuan dan anak yang terjadi di Kabupaten Paser khususnya pemenuhan hak anak di bidang pendidikan, kesehatan, maupun kependudukan atau pengakuan akan eksistensi anak tersebut yang di wujudkan dalam Akte Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak).

Perwakilan dari LKA PPA Norma mengatakan bahwa ada anak yang putus sekolah karena belum memiliki akte sehingga anak tersebut tidak menikmati masa istimewanya. Ditambah dengan lingkungan dari keluarga yang tidak mendukung masa depan anak.

LKA PPA Bersama KOHATI juga menuntut agar pemenuhan hak anak tersebut diatas tidak tebang pilih, baik anak yang berpotensi terpapar maupun yang sudah terpapar kenakalan remaja harus mendapatkan perlakuan yang sama. 

"Contohnya kasus yang di longikis kemarin, kekerasan seksual terhadap satu perempuan dan dilecehkan oleh 13 orang pelaku lalu penanganannya sangat lambat," ujar Ketua KOHATI Paser Misliah.

Patroli malam harus di laksanakan sebagai upaya pencegahan khusus nya pada tempat-tempat yang memang rawan terjadi tindak pidana kenakalan remaja.

"Pembenahan fasilitas seperti penerangan di tempat-tempat yang biasanya menjadi tempat kumpul anak-anak remaja seperti hutan kota atau Telaga Ungu, mungkin penerangan sangatlah sepele bagi kita cuman kalau misalnya ada kejadian yang serupa terulang lagi seperti yang terjadi di hutan kota kemarin itu menjadi tanggung jawab kita juga," tambah Misliah.

Maraknya anak yang bekerja dengan dalih membantu orang tua juga menjadi hal yang di soroti oleh LKA PPA, karena hal tersebut harus menjadi perhatian dan prioritas pemerintah agar bagaimana seorang anak di penuhi haknya tanpa dibeban tanggungjawab yang seharusnya bukan kepentingan nya. Apalagi dengan tingginya angka putus sekolah tingkat SD-SMP Sederajat Tahun 2021.

"Pekerja anak itu ada yang di sebut pekerja positif dan negatif, yang kami anggap ekploitasi ini merupakan pekerja anak negatif yang bekerja dengan cara berjualan sampai larut malam, bahkan banyak yang tidak sekolah," jelas Ahmad Rano selaku koordinator Divisi Kajian, Advokasi dan Penelitian Pengembangan.

Pendataan terhadap anak yang putus sekolah, anak berhadapan dengan hukum, maupun seorang anak yang berasal dari keluarga tidak mampu harus di evaluasi kembali, OPD terkait seharusnya tidak hanya bergantung pada laporan masyarakat maupun pendataan berkala dari pusat maupun daerah. Tetapi, harus ada monitoring kelapangan agar data tersebut dapat tervalidasi dengan tepat.

"Pekerjaan anak-anak tersebut mengancam tumbuh kembang dan masa depan anak. Pelecehan seksual yang baru-baru ini terjadi, pelaku Pelecehan sebagian masih berkeliaran bebas,"katanya.

Rano menegaskan pihaknya mensomasi dan menyatakan bahwa kabupaten Paser belum layak menjadi Kabupaten Layak Anak (KLA), apalagi dengan marak nya kejadian pelecehan maupun pekerja anak yang masih tidak mendapat penanganan yang baik.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Paser Fadli Imawan dan didampingi Ikhwan Antasari selaku Ketua Komisi II DPRD Paser serta di hadiri beberapa Dinas Terkait diantaranya Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Kesehatan, Dinas KetenagaKerjaan, dan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Apresiasi dan penghargaan para anggota DPRD Paser sampaikan terhadap LKA PPA dan KOHATI karena kepekaannya terhadap permasalahan sosial berkaitan dengan perempuan dan anak di Kabupaten Paser. (Mekka)