[Valid RSS]

PATIH : Sengkarut Penegakkan Hukum Salah Satu Pemicu Pemerintah Naikkan Harga BBM Subsidi

Kabarikn.com,Tana Paser - Pemerintah telah secara resmi menaikkan harga BBM Subsidi yang diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo Sabtu (03/09/2022).

Pemerintah harus mengalihkan subsidi BBM dari APBN, yang pengaruhi harga BBM Subsidi.

Pemerintah beralasan, anggaran kompensasi dan subsidi BBM di tahun 2022 telah meningkat dari Rp 152,5 triliun menjadi Rp 502,4 triliun dan itu akan meningkat terus.

Menurut Presiden Jokowi, 70 persen subsidi justru dinikmati oleh kelompok masyarakat mampu yaitu pemilik mobil-mobil pribadi.

Hal itu dia lihat dari banyaknya pengguna kendaraan roda empat yang membeli BBM bersubsidi dari pada non-subsidi.

Pemerhati Politik dan Hukum 'PATIH' Muchtar Amar, SH angkat bicara terkait naiknya harga BBM Subsidi.

Dia menerangkan "wajar akhirnya pemerintah memutuskan menaikkan harga BBM Subsidi".

"Ini akibat lemahnya pengawasan sistem distribusi BBM Subsidi, kita tau lah BBM Subsidi belum maksimal menjangkau langsung rakyat hingga ke pelosok desa", ungkapnya kepada wartawan Rabu (07/09/2022).

Bukan tanpa sebab, instrument pemerintah yang sejatinya mengamankan BBM Subsidi agar menjangkau rakyat hingga ke pelosok desa justru diduga turut 'memainkan' kuota BBM Subsidi.

"Sistem distribusi BBM Subsidi dan penegakkan hukumnya pun saya duga lemah dan turut 'memainkan' kuota BBM Subsidi mulai hulu ke hilir, sehingga manfaatnya tak adil dirasakan rakyat menjangkau ke pelosok desa", beber Amar.

Menurut dia "ini salah satu pemicu akhirnya pemerintah menaikkan harga BBM Subsidi, karena subsidi barang yang kebablasan berpotensi besar diselewengkan, dengan naiknya BBM Subsidi jadi perhatian rakyat, penegakkan hukum terkait BBM Subsidi mulai masif dilakukan".

Fenomena ini pun kerap terjadi di Kaltim, daerah yang luas dan geografis yang berat, ditambah lagi banyaknya jalan rusak, kian menambah daftar derita rakyat, termasuk di Paser.

"Kasian warga di Paser, karena di pelosok desa tidak terjangkau SPBN ataupun SPBU Mini, warga harus membeli BBM Subsidi dari para pengetap yang membeli dari SPBU atau SPBU Mini di kota dan menjualnya kembali ke pelosok desa", tutur dia.

"Pemerintah melarang BBM Subsidi diniagakan kembali tanpa ijin tertulis, namun sentra pengisian BBM Subsidi dan kuotanya tidak menjangkau pelosok desa, ini harus ada jalan tengah yang adil buat rakyat di pelosok desa", pinta dia.

BLT BBM maupun BSU (bantuan subsdi upah) dipastikan tidak cukup adil bagi rakyat di pelosok desa, pasalnya nilai jual harga BBM Subsidi yabg dijual kembali oleh para pengetap di Paser relatif tinggi.

"Warga akhirnya terpaksa membeli dengan harga tinggi dari para pengetap, ini harus diperhatikan dan momentum untuk di aspirasikan segera ke pemerintah pusat, agar di pelosok desa terjangkau SPBN dan SPBU Mini sesuai kuotanya, tidak sebatas BLT BBM dan BSU", pungkasnya.(ar)