[Valid RSS]

Polres Paser Berhasil Ungkap Kasus Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Subsidi

Kabarikn.com,Tana Paser – Kepolisian Resor Paser berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

Adapun tersangka atas kejadian tersebut adalah S (43) warga Desa Bekoso, Kecamatan Paser Belengkong, dengan barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Suzuki Pick Up warna hitam dan 8 (delapan) jirigent berkapasitas 20 liter berisi BBM jenis Solar kurang lebih 160 liter.

Atas kejadian tersebut, pelaku melanggar Pasal yang disangkakan yaitu dugaan Tindak pidana Penyalahgunaan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas bumi. 

Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, S.I.K, menyampaikan pengungkapan kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu merupakan tindak lanjut Instruksi Kapolri yang memerintahkan seluruh jajaran Polri untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.

"Berdasarkan instruksi Kapolri tersebut, kami rutin melakukan patroli di wilayah hukum Polres Paser untuk mengawasi kemungkinan adanya penyalahgunaan distribusi BBM subsidi masyarakat demi mendapatkan keuntungan pribadi," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ia juga mengimbau masyarakat di Paser agar tidak menyalahgunakan surat dari pemerintah terkait pelonggaran pembelian menggunakan jerigen ke SPBU yang semestinya digunakan sebagaimana mestinya, bukan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

"Kami juga meminta masyarakat agar tidak menyalahgunakan pelonggaran pembelian BBM dengan jerigen sebab hal itu tentu menyalahi aturan dan kami pastikan akan melakukan tindakan hukum," tegas Kapolres Paser.(ar)