
Foto : Camat Tanah Grogot M. Guntur
Kabarikn.com,Tana Paser - tercatat sejak tahun 2003 usulan Rekapitulasi masyarakat yang menginginkan pemekaran atau pembentukan kelurahan baru khususnya tanah Grogot belum juga terlaksana, sedangkan menurut data yang diberikan oleh Kecamatan Tanah Grogot yang bersumber dari kelurahan tanah Grogot jumlah penduduknya sebesar sebesar 32.247 jiwa data tahun 2022.
Saat ditanyakan pada camat tanah Grogot H. M Guntur mengatakan bahwa usulan pemekaran kelurahan tanah Grogot sudah ada sebelumnya tahun 2003 dan tahun 2004.
"Sebenarnya Kelurahan Tanah Grogot sudah layak dimekarkan, karena jumlah penduduknya sudah memenuhi syarat," kata Guntur saat ditemui diruang kerjanya di Kecamatan Tanah Grogot, Senin (25/5/2022).
Walaupun kecamatan tanah Grogot saat ini belum kembali mengusulkan tapi beberapa pihak mulai menyuarakan dan bahkan mendukung adanya pemekaran Bahkan Camat Tanah Grogot pun mendukung adanya pemekaran Kelurahan Tanah Grogot.
"Sebenarnya usulan pemekaran layak untuk diperjuangkan, karena untuk peningkatan pelayanan sangat perlu adanya pemecahan kelurahan," terangnya Guntur.
Menurutnya saat ini pelayanan di Kelurahan Tanah Grogot saat ini perlu dipecah, karena saat pembagian bantuan saat pandemi kemarin cukup kesulitan belum lagi pelayanan yang sifatnya penting.
Ditempat yang berbeda Sekretaris Forum RT Utuh Mahni mendukung jika ada pemekaran kelurahan tanah Grogot.
"Karena jumlah RT khusus di kelurahan tanah Grogot sebanyak 56 RT, jadi kalo dibelah dua atau tiga akan sangat membantu pelayanan di kelurahan dan jika ditinjau dari aspek ekonomi sangat bagus karena membuka lapangan kerja pastinya," pungkasnya.(ar/adv)